Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 guna menindaklanjuti arahan Presiden mengenai efisiensi belanja daerah.
"Kita bersama-sama memproses efisiensi dalam anggaran tahun 2025 tersebut, yang nantinya akan kami tindaklanjuti dengan peraturan bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam Rapat Paripurna Penyampaian Sambutan Bupati 2025-2030 di DPRD Bantul di Bantul, Kamis sore.
Oleh karena itu, ia mengharapkan, dukungan semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul untuk juga menyepakati efisiensi belanja daerah dalam APBD Bantul 2025.
"Pemanfaatan anggaran hasil efisiensi ini sesuai arahan SE (Surat Edaran) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang salah satunya untuk mendukung program penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bantul yang pada tahun 2024 sebesar 0,82 persen," katanya.
Ia mengatakan pada akhir 2024, terbit SE bersama Mendagri dan Menteri Keuangan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MI.07/2024 tentang Tindak Lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya pada 22 Januari 2025 terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
"Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Menkeu Nomor 29 Tahun 2025 pada 3 Februari tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota tahun 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025," katanya.
Bupati Halim mengatakan menindaklanjuti regulasi tersebut, pada 23 Februari 2025 Menteri Dalam Negeri menerbitkan SE Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah.
"Regulasi tersebut memerintahkan untuk melakukan efisiensi anggaran belanja pada APBD Tahun 2025," katanya.
Ia mengatakan pada 21-28 Februari telah mengikuti retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, yang berisi sesi pengarahan Presiden dan Wakil Presiden serta materi pembekalan mengenai pencegahan korupsi, pertumbuhan ekonomi, hilirisasi dan reformasi birokrasi.
"Serta sinkronisasi visi misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dengan visi misi Kepala Daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029," katanya.