Pemkab Sleman menyerahkan bantuan hibah keagamaan senilai Rp1,62 M

id Hibah keagamaan Sleman ,Pemkab Sleman ,Sleman

Pemkab Sleman menyerahkan bantuan hibah keagamaan senilai Rp1,62 M

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan bantuan dana hibah keagamaan tahun 2024 kepada empat lembaga keagamaan di ruang Rapat Bupati Sleman, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman)

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyalurkan bantuan dana hibah di bidang keagamaan tahun 2024 kepada empat lembaga keagamaan yang ada di wilayah itu total senilai Rp1,62 miliar.

Penyerahan dana hibah dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bertempat di Ruang Rapat Bupati Sleman, Rabu.

Bupati Sleman mengatakan bahwa pemberian hibah ini merupakan wujud atensi Pemkab Sleman terhadap peningkatan kualitas ibadah warga Sleman sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.

"Dana hibah yang diberikan Pemkab Sleman ini diharapkan dapat dipergunakan secara optimal untuk membantu operasional kegiatan keagamaan dan program kegiatan untuk peningkatan layanan sarana prasarana pendidikan atau ibadah masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Sleman," katanya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Sigit Herutomo mengatakan bahwa dana hibah keagamaan merupakan hasil dari pengajuan proposal yang telah diverifikasi berdasarkan program yang mendukung program pemerintah daerah.

"Penerima hibah dalam kesempatan ini yakni Baznas Sleman, PDM Sleman, PCNU Sleman dan Yayasan Baitul Muhsinin dengan total Rp1,62 miliar," katanya.

Ia mengatakan Baznas Sleman menerima hibah sebesar Rp373,1 juta, PDM Sleman dan PCNU Sleman sebesar Rp600 juta dan Yayasan Baitul Muhsinin sebesar Rp46,9 juta.

"Untuk PCNU dan PDM, sesuai regulasi jika besaran hibah di atas Rp500 juta, maka proses pencairan dilaksanakan dua tahap dengan besaran per tahapan maksimal 50 persen dari besaran hibah yang diterima," katanya.

Sigit mengatakan semua penerima hibah ketika semua kegiatan telah terlaksana, wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati Sleman melalui Sekretaris Daerah Sleman paling lambat 10 Januari tahun anggaran 2025.*
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024