Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi memperingatkan platform media sosial, X, untuk dapat mengikuti aturan Indonesia soal konten pornografi.
Peringatan resmi itu ditandai dengan langkah Kementerian Kominfo yang bersurat secara langsung kepada perwakilan X yang bertanggung jawab untuk operasional media sosial tersebut di Indonesia.
"Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X)," kata Budi di kantor DPR RI dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Budi menanggapi pertanyaan dari salah seorang anggota DPR RI yang mempertanyakan perkembangan platform X di Indonesia setelah platform tersebut terang-terangan memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten pornografi di layanannya.
Budi mengatakan apabila X tidak menanggapi atau tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten pornografi maka pemblokiran tidak lagi dapat dihindari oleh X.
"Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," tegas Budi.
Sebelumnya, rencana bersurat ke X akibat dibolehkannya pengguna untuk membagikan konten pornografi di platform tersebut telah diungkap oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria pada Jumat (7/6).
"Kita akan bersurat ke X," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Jakarta.
Nezar mengatakan bahwa kementerian sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform media sosial tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo resmi peringatkan X ikut aturan soal konten pornografi
Berita Lainnya
Iran melarang bawa pager, walkie-talkie dalam penerbangan komersial
Minggu, 13 Oktober 2024 13:31 Wib
Pembatasan impor kedepankan industri dalam negeri, pinta Apindo
Senin, 19 Februari 2024 11:16 Wib
Farmakolog UGM : Pelarangan obat sirop seharusnya tidak dipukul rata
Sabtu, 22 Oktober 2022 11:50 Wib
DPRD Yogyakarta kritisi rencana pelarangan otopet listrik
Kamis, 21 Juli 2022 16:57 Wib
Pertamina menjamin ketersediaan BBM selama Lebaran di Jateng-Yogyakarta
Rabu, 5 Mei 2021 23:10 Wib
Menag: Tidak ada dispensasi mudik untuk santri
Rabu, 28 April 2021 23:55 Wib
Pemda DIY mendukung kebijakan pelarangan takbir keliling
Rabu, 21 April 2021 0:11 Wib
Kemenhubmengakui banyak pemudik yang lolos lewat "jalan tikus"
Rabu, 27 Mei 2020 17:34 Wib