Pengacara: Penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuh Vina Cirebon janggal

id Polda Jabar,Kasus Vina ,Vina Cirebon,Pegi Setiawan

Pengacara: Penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuh Vina Cirebon janggal

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin (tengah), saat memberikan keterangan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). ANTARA/Rubby Jovan

Kota Bandung (ANTARA) - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin, menyebut  Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

"Akan tetapi, itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah, jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," kata Insank di Bandung, Senin

Oleh karena itu, Polda Jabar dimintanya apabila punya alat bukti untuk penetapan Pegi sebagai tersangka, harus segera diuji di persidangan.

"Pembuktian itu silakan pihak kepolisian yang membuktikan," katanya.

Menurut Insank, kliennya ditangkap terlebih dahulu, selanjutnya baru dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi.

"Kami menilai klien kami ditangkap terlebih dahulu, baru dicocok-cocokkan. Penegakan hukum seperti ini kami nilai sewenang-wenang," kata Insank.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum ungkap kejanggalan dalam penetapan Pegi sebagai tersangka
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024