Mantan Mentan SYL melaporkan uang korupsi Kementan mengalir ke "green house"

id SYL, Kementan, Green House, Aliran Korupsi, KPK

Mantan Mentan SYL melaporkan uang korupsi Kementan mengalir ke "green house"

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, menyatakan kliennya berencana melaporkan dugaan aliran uang korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu "mengalir" ke pembangunan rumah kaca atau green house milik pimpinan partai.

"Sedang kami diskusikan dengan Pak SYL. Mungkin setelah persidangan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) ini akan dipertimbangkan ke arah sana," kata Koedoeboen kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu dalam persidangan pembacaan pleidoi kali ini, Koedoeboen menuturkan SYL akan fokus membacakan pembelaan terhadap tuntutan jaksa terkait dengan berbagai fakta persidangan yang mengemuka serta tuntutan yang diberikan jaksa.

Dengan demikian, kata dia, SYL belum akan mempertajam pembacaan pleidoi ke arah dugaan aliran dana ke rumah kaca di Kepulauan Seribu tersebut.

"Fokus hari ini untuk tuntutan saja. Surat tuntutan dengan banyak 2.000 halaman sekian itu menjadi fokus utama," ucap dia.

Adapun sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan di ruang persidangan utama Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (5/7) pukul 13.30 WIB, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu SYL melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.

“Pada intinya setiap tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” ucap Meyer ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

Meyer mengatakan Indonesia memiliki lembaga penegak hukum yang bisa memproses dugaan tersebut. Hal ini, kata dia, agar asumsi itu tidak menjadi sebatas bola liar tanpa validasi.

“Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar. Kami menghargai kalau memang ada info itu, tentu siapa pun ya akan didalami, harus siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami menunggu,” katanya.

Adapun dalam persidangan pembacaan tuntutan pekan lalu, Koedoeboen secara tiba-tiba menyinggung soal rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai tertentu. Ia menduga, ada aliran dana dari Kementan untuk pembangunan rumah kaca itu.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SYL akan laporkan uang korupsi Kementan mengalir ke "green house"
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024