Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir di Cilincing, Jakarta Utara.
"Kita tangkap dua orang sebagai tersangka yakni IM (26) dan FAC (31) dengan total berat bruto yang berhasil diamankan 5 kg sabu dan sekitar 20 ribu butir pil ekstasi, " kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Senin.
Donald menjelaskan kedua tersangka memiliki peran berbeda yaitu IM sebagai penjaga gudang atau orang yang menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian FAC berperan sebagai penyewa rumah kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan.
Donald menambahkan kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
"Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira Pukul 14.30 WIB, Tim Undercover berkomunikasi dengan target dan bertemu untuk transaksi di parkir motor Mc Donald Jalan Boulevard Artha Gading No.Kav. D-01, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, " katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap peredaran sabu 5 kg dan ekstasi 20 ribu butir di Jakut