Bareskrim Polri proses laporan tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon

id Bareskrim Polri ,Kasus Vina ,Laporan 7 terpidana

Bareskrim Polri proses laporan tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada. ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses laporan tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina yang melapor terkait dengan dugaan kesaksian palsu.
 
"Kami masih pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu," kata Komjen Pol. Wahyu ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
 
Keterangan yang telah dikumpulkan tersebut, kata dia, akan diverifikasi.

Terkait dengan pertanyaan awak media apakah penyidik akan mencari bukti baru ataupun mencari pelaku yang sebenarnya, dia mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses evaluasi.

"Kami tidak bisa menyampaikan atau memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka. 'Kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan," ujarnya.



Sebelumnya, pada hari Rabu (10/7) keluarga tujuh terpidana itu melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede. Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.


 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim Polri sebut tengah proses laporan 7 terpidana kasus Vina
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024