Jakarta (ANTARA) - Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses laporan tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina yang melapor terkait dengan dugaan kesaksian palsu.
Terkait dengan pertanyaan awak media apakah penyidik akan mencari bukti baru ataupun mencari pelaku yang sebenarnya, dia mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses evaluasi.
"Kami tidak bisa menyampaikan atau memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka. 'Kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan," ujarnya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (10/7) keluarga tujuh terpidana itu melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede. Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.