Penajam Paser Utara (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan izin dari aviasi internasional menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki operator taksi terbang untuk beroperasi di titik pusat kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
"Tanpa bermaksud untuk mengatakan iya atau boleh, internasional aviasi itu menjadi pemikiran kami bagaimana taksi terbang itu bisa berfungsi di IKN," kata Budi Karya Sumadi di Istana Garuda IKN, Senin.
Internasional aviasi yang dimaksud Budi, diterbitkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA).
Ia mengatakan regulasi tersebut penting untuk menjamin faktor keamanan bagi pengguna, sebab IKN merupakan kawasan ibu kota.
"Biasanya, melakukan semua kegiatan itu mengacu pada internasional aviasi. Yang kedua, IKN ini kan ibu kota, jadi kita harus pastikan security-nya itu memang terjamin," katanya.
Dikatakan Budi, perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai, saat ini sedang menguji coba global taksi terbang, salah satunya berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhub: Taksi terbang di IKN harus sesuai regulasi dari ICAO-IATA
Berita Lainnya
PT Dirgantara Indonesia-Intercrus kembangkan mobil terbang
Kamis, 13 Juni 2024 6:35 Wib
Sopir taksi curi tas WNA Prancis, pelaku ditangkap polisi
Senin, 13 Mei 2024 5:37 Wib
Nelayan di Benoa, Bali, diedukasi untuk wisata taksi air
Jumat, 5 April 2024 20:44 Wib
Beri keamanan-kenyamanan turis, Bali bina taksi pariwisata
Sabtu, 13 Januari 2024 5:43 Wib
Pemda DIY segera mengevaluasi tarif angkutan sewa khusus
Rabu, 20 Desember 2023 21:04 Wib
Pengemudi taksi daring di Semarang jadi korban pembunuhan
Senin, 24 Juli 2023 15:20 Wib
Disidik, anggota Densus 88 bunuh sopir taksi
Rabu, 8 Februari 2023 4:53 Wib
Sopir taksi dirampok dan diikat di pohon
Selasa, 4 Oktober 2022 3:56 Wib