Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan bahwa tempat penitipan anak harus memiliki SDM dengan kapasitas memadai dan mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi praktik yang tidak sesuai.
"Penyelesaian tidak hanya secara administrasi tetapi juga secara hukum. Tindakan segera harus diambil, baik dalam proses hukum, maupun dampak terhadap anak," kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dikatakannya, setiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut.
Tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta panduan pelaksanaan tugas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA: Kapasitas SDM tempat penitipan anak harus memadai
Berita Lainnya
Menko PMK: Tanamkan nilai Pancasila pada anak Penajam penyangga IKN
Sabtu, 14 September 2024 5:41 Wib
Susu ikan bisa jadi alternatif anak tak suka daging ikan
Jumat, 13 September 2024 13:05 Wib
Jokowi meminta TNI/Polri jadi institusi pertama lindungi perempuan-anak
Kamis, 12 September 2024 15:58 Wib
Genza Education meluncurkan G-English, siap bawa anak Indonesia berbicara di panggung dunia
Kamis, 12 September 2024 8:50 Wib
Aniaya anak angkat hingga tewas, pasutri di Bandung diringkus polisi
Senin, 9 September 2024 19:18 Wib
4 tewas, 20 terluka usai Israel bombardir pengungsian di Gaza
Minggu, 8 September 2024 10:29 Wib
Vitamin D cegah timbulnya alergi berulang pada anak
Sabtu, 7 September 2024 15:29 Wib
AP I YIA melepas tukik di Pantai Trisik dukung konservasi penyu
Jumat, 6 September 2024 18:59 Wib