Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan bahwa tempat penitipan anak harus memiliki SDM dengan kapasitas memadai dan mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi praktik yang tidak sesuai.
"Penyelesaian tidak hanya secara administrasi tetapi juga secara hukum. Tindakan segera harus diambil, baik dalam proses hukum, maupun dampak terhadap anak," kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dikatakannya, setiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut.
Tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta panduan pelaksanaan tugas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA: Kapasitas SDM tempat penitipan anak harus memadai
Berita Lainnya
Sekda Bantul: Anak aset penting bagi pembangunan bangsa
Rabu, 18 September 2024 18:36 Wib
Dishub Bantul kaji membuka jalur bus sekolah di wilayah tengah dan timur
Rabu, 18 September 2024 11:09 Wib
Kemenkumham DIY menjamin pemenuhan hak pendidikan anak binaan LPKA
Selasa, 17 September 2024 23:46 Wib
Pemkab Bantul luncurkan bus sekolah peringati Hari Perhubungan Nasional
Selasa, 17 September 2024 17:06 Wib
Panca divonis mati karena bunuh empat anaknya di Jagakarsa
Selasa, 17 September 2024 13:17 Wib
Menko PMK: Tanamkan nilai Pancasila pada anak Penajam penyangga IKN
Sabtu, 14 September 2024 5:41 Wib
Susu ikan bisa jadi alternatif anak tak suka daging ikan
Jumat, 13 September 2024 13:05 Wib
Jokowi meminta TNI/Polri jadi institusi pertama lindungi perempuan-anak
Kamis, 12 September 2024 15:58 Wib