Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan bahwa tempat penitipan anak harus memiliki SDM dengan kapasitas memadai dan mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi praktik yang tidak sesuai.
"Penyelesaian tidak hanya secara administrasi tetapi juga secara hukum. Tindakan segera harus diambil, baik dalam proses hukum, maupun dampak terhadap anak," kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dikatakannya, setiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut.
Tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta panduan pelaksanaan tugas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA: Kapasitas SDM tempat penitipan anak harus memadai
Berita Lainnya
Kulon Progo intensifkan skrining kesehatan mental anak sekolah
Sabtu, 9 November 2024 11:55 Wib
Sekolah di Kota Yogyakarta diminta mewaspadai gondongan pada anak
Kamis, 31 Oktober 2024 3:55 Wib
Pelaku penyanderaan anak melakukan pencabulan terhadap korban
Selasa, 29 Oktober 2024 16:04 Wib
PBB sebut 3,7 juta anak di Sudan berisiko alami malnutrisi akut
Sabtu, 26 Oktober 2024 14:40 Wib
Bus rombongan anak TK hangus terbakar di ruas Tol Becakayu
Kamis, 24 Oktober 2024 12:35 Wib
Veronica Tan sebut perempuan harus pintar dan mandiri
Selasa, 22 Oktober 2024 6:09 Wib
KPAD Sleman meraih penghargaan KPAI karena konsisten lindungi hak anak
Rabu, 16 Oktober 2024 23:48 Wib
Kakak beradik meninggal berpelukan dalam kebakaran di Tambora Jakarta Barat
Selasa, 15 Oktober 2024 14:10 Wib