Pemkab Gunungkidul membutuhkan puluhan dokter spesialis dan umum

id Dokter spesialis,RSUD,Gunungkidul,Dinkes Gunungkidul,Dokter,Yogyakarta,PNS

Pemkab Gunungkidul membutuhkan puluhan dokter spesialis dan umum

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Ismono (kanan). ANTARA/Sutarmi.

Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta membutuhkan puluhan dokter spesialis dan umum dengan berbagai jenis spesialisasi, untuk melayani kesehatan masyarakat di rumah sakit yang ada di wilayah itu.

"Saat ini, di Kabupaten Gunungkidul baru tersedia 98 dokter umum di 30 puskesmas, 32 orang dokter gigi di 30 puskesmas, 14 dokter umum di dua RSUD dan 38 dokter spesialis di dua RSUD, dengan demikian maka masih dibutuhkan penambahan lagi," kata Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Ismono di Gunungkidul, Rabu.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Gunungkidul memilik 30 unit pelaksana teknis puskesmas dan terdapat dua RSUD milik pemerintah, yaitu RSUD Wonosari dengan kelas C ( sudah memiliki ijin operasional/NIB Klas tipe B, namun masih berproses kelembagaan) dan RSUD Saptosari dengan kelas D.

RSUD dan puskesmas tersebut sudah status Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ). Selain itu masih ada enam rumah sakit milik swasta, kesemuanya dengan kelas D.

Guna memenuhi pelayanan di 30 UPT puskesmas dan dua RSUD milik pemerintah tersebut diperlukan banyak sumber daya, di antaranya sumber daya manusia, khususnya lagi tenaga dokter di puskesmas dan dokter spesialis di RSUD.

Hal ini dengan juga dengan ditunjuknya RSUD Wonosari oleh Kementrian Kesehatan RI sebagai RSUD yang harus mampu sebagai rujukan madya kanker, jantung, syaraf dan uronefro (KJSU), sehingga memerlukan dokter spesialis tertentu dan juga tenaga keperawatan dengan pelatihan khusus KJSU.

Lebih lanjut Ismono mengatakan, sesuai analisa rencana kebutuhan tenaga dokter umum di puskesmas jika dengan perbandingan 1:5.000. Saat ini sudah 776.000 penduduk memiliki jaminan Kesehatan, maka untuk jumlah kebutuhan dokter di 30 puskesmas se-Kabupaten Gunungkidul sekitar 5-6 orang dokter umum per puskesmas dan 1-2 orang dokter gigi di puskesmas atau 150 dokter umum dan 60 dokter gigi.

Sedangkan Analisa kebutuhan dokter umum di RSUD Wonosari dan RSUD Saptosari minimal masing-masing minimal 10-15 orang dokter (20-30 orang dokter umum ) untuk kebutuhan pelayanan di UGD dengan tiga shif jaga.

Selanjutnya, kebutuhan dokter spesialis di dua RSUD pemerintah antara lain spesialis Bedah, obsgyn, anak, syaraf, mata, THT, jiwa, Rehab medik, dalam, ortopedi, jantung, jantung, dan pembuluh darah, paru, anesthesi, kulit kelamin, radiologi, urologi, bedah mulut, ortodenti dibutuhkan rata-rata 2-3 orang dokter spesialis di tahun 2024 ini.

"Tahun ini dibutuhkan sebanyak 60-75 dokter spesialis dengan berbagai jenis spesialisasi untuk dua RSUD pemerintah tersebut," katanya.

Karena itu, kata Ismono, Dinkes Gunungkidul melakukan penambahan ini dipenuhi dengan cara rekrutmen CPNS dan PPPK, dan peningkatan kompetensi melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Pada sisi lain jika BLUD RSUD dan puskesmas memiliki dana BLUD untuk rekruitmen tenaga dokter dokter gigi dan dokter spesialis dilarang sesuai Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2023 tentang ASN karena harus melalui mekanisme PNS dan PPK, sehingga dengan tiap tahun ada yang pensiun maka akan terjadi kekurangan SDM karena formasi CPNS dan PPPK sangat kurang dan BLUD tidak bisa melakukan rekrutmen SDM sendiri meskipun dengan dana BLUD.

Upaya yang pertama, pemenuhan dokter spesialis dengan rekrutmen, di tahun 2024 ini dibuka formasi sebanyak 11 formasi dokter spesialis, di antaranya spesialisi anestesi dan terapi intensive, spesialis jantung dan pembuluh darah, spesialis THT, spesialis penyakit dalam, patologi klinik, ortopedi, mata, dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikiatri , spesialis dermatologi dan venereologi, spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, spesialis dermatologi dan venereologi, spesialis orthopaedi dan traumatologi, spesialis patologi klinik, spesialis penyakit dalam, spesialis saraf/neurologi, dan spesialis telinga hidung tenggorok-bedah kepala dan leher, dan ada sembilan formasi dokter umum untuk dua RSUD pemerintah dan empat dokter gigi untuk empat puskesmas.

Sedangkan untuk penambahan dokter spesialis melalui jalur PPDS, saat ini disediakan anggaran pendidikan dari Kementerian Kesehatan.

"Diharapkan dokter umum di Kabupaten Gunungkidul dapat memanfaatkan kesempatan untuk meraih beasiswa pendidikan spesialis ini, di samping juga masih adanya.peluang untuk mengikuti PPDS dengan biaya mandiri, namun untuk biaya mandiri masih dibatasi karena masih terbatas jumlah dokter umum yang ada saat ini. Sehingga agar tidak mengganggu pelayanan Kesehatan di puskesmas dan RSUD," katanya.

Saat ini, oleh karena keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemerintah Gunungkidul, maka pemkab belum mampu menyediakan anggaran PPDS.

Dengan upaya rekrutmen serta peningkatan kompetensi melalui PPDS, maka diharapkan kebutuhan dokter spesialis di Kabupaten Gunungkidul dapat terpenuhi secara bertahap.

"Selain permasalahan kekurangan jumlah dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis, masih ada kendala kurangnya jumlah tenaga Kesehatan lainnya seperti perawat, apoteker, ahli gizi, sanitarian, tenaga laboratorium, psikologi klinis, TTK, dan juga tenaga penunjang non-kesehatan seperti akuntansi, tenaga programmer TI," katanya.