Bawaslu Yogyakarta minta masyarakat mengawasi tahap pencalonan pilkada

id Bawaslu ,Yogyakarta,pilkada 2024

Bawaslu Yogyakarta minta masyarakat mengawasi tahap pencalonan pilkada

Logo Badan Pengawas Pemilu. ANTARA.

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta meminta seluruh elemen masyarakat di wilayah ini ikut berpartisipasi mengawasi setiap tahapan pecalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 demi mencegah kecurangan.

"Mengajak masyarakat Kota Yogyakarta turut berperan aktif dengan pengawasan partisipatif dalam mengawal proses pelaksanaan tahapan pencalonan berjalan tanpa ada kecurangan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.

Salah satu yang dapat dilakukan masyarakat, kata Jantan, adalah menjaga netralitas ASN dalam setiap tahapan pilkada termasuk dalam tahapan pencalonan kepala daerah.

"Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata dia.

Jantan mengatakan jajaran pengawas pemilu di Kota Yogyakarta bakal melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan pencalonan tersebut.

"Prosedur dalam tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran calon, pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi calon, penetapan calon serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata cara prosedur dan indikasi kecurangan lainnya, dia memastikan Bawaslu Kota Yogyakarta akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia berharap, KPU Kota Yogyakarta dalam melaksanakan tahapan pencalonan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.

Jantan juga mendorong KPU Kota Yogyakarta mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon sebelum masa pendaftaran dibuka melalui media massa atau laman resmi yang dimiliki.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.



 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024