Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempersiapkan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk mencatat jumlah pemilih yang berusia 17 saat pencoblosan pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Sabtu, KPU setempat melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan bersama pemangku kepentingan.
"KPU Kulon Progo mengundang Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi PPK se-Kulon Progo. Kami berharap masyarakat yang ada dalam DPS bisa terdaftar," kata Ria.
Ia mengatakan seluruh PPK menyampaikan permasalahan dan kendala yang terjadi saat pengumuman DPS dan penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat.
Dia mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulon Progo juga hadir dalam acara rakor tersebut untuk menyampaikan dan memberi solusi terhadap permasalahan data pemilih yang terkendala data kependudukan.
"Hal ini dikarenakan ada sekitar 4.000-an pemilih yang berusia 17 tahun saat pencoblosan. Kami berharap dengan kolaborasi yang dilakukan oleh pihaknya dengan Dinas Dukcapil Kulon Progo diharapkan akan menghasilkan data pemilih yang lebih akurat dan mutakhir," katanya.
Ria mengatakan DPS Pilkada 2024 di Kabupaten Kulon Progo berjumlah sebanyak 345.952 orang dengan rincian pemilih laki-laki 168.535 orang dan pemilih perempuan sebanyak 177.417 orang.
Menurut dia, DPS tersebut dari data awal sejumlah 348.412 pemilih, setelah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan rekapitulasi daftar pemilih dari tingkat kelurahan hingga kabupaten, terdapat jumlah pemilih baru sebanyak 8.065 orang dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 10.525 orang.
"Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat terdiri dari berbagai kategori. Oleh karena itu fungsi coklit memang untuk memutakhirkan data pemilih, sehingga pasti akan ada pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, maupun perbaikan data pemilih," ujarnya.
Dia menyebutkan pemilih tidak memenuhi syarat terdiri dari pemilih meninggal, pemilih yang alih status dari sipil menjadi TNI/Polri, WNA, ganda, pindah domisili, maupun pemilih yang salah penempatan TPS, sehingga harus dipindah ke TPS yang baru.
Berita Lainnya
KPU Kulon Progo menggelar debat publik pilkada soal ekonomi berkelanjutan
Sabtu, 2 November 2024 23:38 Wib
KPU Bantul menyiapkan tiga kali debat publik jelang Pilkada 2024
Jumat, 1 November 2024 17:08 Wib
KPU Yogyakarta rampungkan penyortiran dan pelipatan surat suara pilkada
Jumat, 1 November 2024 14:15 Wib
Bawaslu Sleman merekomendasikan penyelesaian politik uang cawabup ke KPU
Selasa, 29 Oktober 2024 5:28 Wib
KPU Sleman melaksanakan debat publik cabup soal kesejahteraan rakyat
Minggu, 27 Oktober 2024 23:44 Wib
KPU Kulon Progo selesaikan penyortiran-pelipatan 354.562 surat suara pilkada
Minggu, 27 Oktober 2024 17:46 Wib
KPU Bantul tuntaskan sortir dan lipat 767.208 surat suara Pilkada 2024
Sabtu, 26 Oktober 2024 18:52 Wib
KPU Kulon Progo finalisasi materi debat pasangan calon peserta Pilkada 2024
Jumat, 25 Oktober 2024 21:51 Wib