KPU Kulon Progo menyusun DPSHP bagi pemilih berusia 17 saat pencoblosan

id DPSHP,KPU Kulon Progo,Kulon Progo,Pilkada 2024

KPU Kulon Progo menyusun DPSHP bagi pemilih berusia 17 saat pencoblosan

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati. ANTARA/HO-KPU Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempersiapkan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk mencatat jumlah pemilih yang berusia 17 saat pencoblosan pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Sabtu, KPU setempat melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan bersama pemangku kepentingan.

"KPU Kulon Progo mengundang Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi PPK se-Kulon Progo. Kami berharap masyarakat yang ada dalam DPS bisa terdaftar," kata Ria.

Ia mengatakan seluruh PPK menyampaikan permasalahan dan kendala yang terjadi saat pengumuman DPS dan penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat.

Dia mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulon Progo juga hadir dalam acara rakor tersebut untuk menyampaikan dan memberi solusi terhadap permasalahan data pemilih yang terkendala data kependudukan.

"Hal ini dikarenakan ada sekitar 4.000-an pemilih yang berusia 17 tahun saat pencoblosan. Kami berharap dengan kolaborasi yang dilakukan oleh pihaknya dengan Dinas Dukcapil Kulon Progo diharapkan akan menghasilkan data pemilih yang lebih akurat dan mutakhir," katanya.

Ria mengatakan DPS Pilkada 2024 di Kabupaten Kulon Progo berjumlah sebanyak 345.952 orang dengan rincian pemilih laki-laki 168.535 orang dan pemilih perempuan sebanyak 177.417 orang.

Menurut dia, DPS tersebut dari data awal sejumlah 348.412 pemilih, setelah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan rekapitulasi daftar pemilih dari tingkat kelurahan hingga kabupaten, terdapat jumlah pemilih baru sebanyak 8.065 orang dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 10.525 orang.

"Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat terdiri dari berbagai kategori. Oleh karena itu fungsi coklit memang untuk memutakhirkan data pemilih, sehingga pasti akan ada pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, maupun perbaikan data pemilih," ujarnya.

Dia menyebutkan pemilih tidak memenuhi syarat terdiri dari pemilih meninggal, pemilih yang alih status dari sipil menjadi TNI/Polri, WNA, ganda, pindah domisili, maupun pemilih yang salah penempatan TPS, sehingga harus dipindah ke TPS yang baru.