Bawaslu Bantul memastikan proses pencalonan Pilkada sesuai putusan MK

id Bawaslu Bantul ,Tahapan pencalonan ,Pilkada 2024

Bawaslu Bantul memastikan proses pencalonan Pilkada sesuai putusan MK

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Didik Joko Nugroho (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) memastikan proses pencalonan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XII/2024 dan surat KPU Nomor 1692 tertanggal 23 Agustus 2024 tentang tahapan pendaftaran pasangan calon(paslon) di Pilkada.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin, mengatakan akan segera menyampaikan imbauan kepada KPU Bantul agar mensosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh partai politik (parpol) di Bantul tentang perubahan syarat pencalonan karena adanya putusan MK tersebut.

"Putusan MK yang substansinya mengubah syarat minimal pencalonan dari partai politik. Selain itu Bawaslu Bantul juga akan memastikan adanya perubahan Keputusan KPU Bantul terkait syarat pencalonan bagi partai politik," katanya.

Dia mengatakan, Bawaslu Bantul juga meminta KPU Bantul untuk memberikan akses layanan konsultasi kepada partai politik secara maksimal.

"Hal ini diperlukan mengingat adanya perubahan regulasi syarat pencalonan, sedangkan waktu pendaftaran calon tidak berubah yaitu dimulai sejak 27 Agustus dan ditutup pada 29 Agustus pukul 23.59 WIB," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul Ari Sukowati mengingatkan agar parpol atau gabungan parpol memastikan keterpenuhan jumlah surat suara sah pada saat mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul.

Dia mengatakan, KPU Bantul telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Bantul Nomor 453 Tahun 2024 tentang Penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan partai politik.

"Dalam keputusan tersebut partai atau gabungan parpol dapat mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati apabila mendapatkan suara sah pada Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minimal sejumlah 47.210 suara sah," katanya.

Lebih lanjut, Bawaslu Bantul juga meminta parpol atau gabungan parpol agar pada saat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap.

Dia juga mengatakan, parpol perlu memastikan kelengkapan pencalonan antara lain surat persetujuan dari parpol terkait calon yang didukung.

"Selain itu perlu juga dipastikan syarat calon yang melekat pada masing-masing calon bupati maupun calon wakil bupati telah lengkap," katanya.