Bawaslu Bantul intensif mengawasi tahapan pendaftaran paslon Pilkada 2024

id Bawaslu Bantul ,Pengawasan paslon ,Pilkada 2024

Bawaslu Bantul intensif mengawasi tahapan pendaftaran paslon Pilkada 2024

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara intensif melakukan pengawasan saat tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 di KPU setempat.

"Secara intensif kami melakukan pengawasan tahapan pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho dalam keterangannya di Bantul, Rabu.

Menurut dia, pengawasan dilakukan karena dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 94 Tahun 2024 pada saat pendaftaran calon maka identifikasi kerawanan terjadi apabila ada partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon.

"Kerawanan bisa terjadi apabila ada sengketa kepengurusan partai politik dalam pengusulan persyaratan calon," katanya.

Didik mengatakan bahwa kerawanan juga bisa terjadi pada saat pemenuhan syarat calon, antara lain, calon yang diusulkan memiliki kewarganegaraan lain selain WNI, calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan batas minimal usia.

Berkaitan dengan pemenuhan persyaratan calon tersebut, kata dia, kerawanan terjadi apabila tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Bawaslu Bantul juga akan menyampaikan mekanisme permohonan sengketa proses kepada parpol apabila dalam pencalonan ada bakal pasangan calon yang merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon," katanya.

Tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU Kabupaten Bantul mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada tanggal 27 dan 28 Agustus pendaftaran ditutup pukul 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Ia mengemukakan bahwa parpol perlu memastikan kelengkapan pencalonan, antara lain, surat persetujuan dari parpol terkait dengan calon yang didukung. Selain itu, perlu juga dipastikan syarat calon yang melekat pada masing-masing calon bupati maupun calon wakil bupati.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025