Bawaslu Yogyakarta lakukan pengawasan melekat pencalonan Pilkada 2024

id bawaslu,Yogyakarta,Pilkada 2024,Bawaslu Yogyakarta awasi melekat,awasi melekat pencalonan Pilkada 2024

Bawaslu Yogyakarta lakukan pengawasan melekat pencalonan Pilkada 2024

Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta memastikan melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahap pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta pada Pilkada 2024.

"Bawaslu Kota Yogyakarta akan melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan pencalonan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.

Pengawasan melekat itu, kata Jantan, untuk memastikan mekanisme, tata cara, dan prosedur dalam tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran calon, pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi calon, penetapan calon serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Jantan, Bawaslu telah mengidentifikasi potensi kerawanan pada proses pendaftaran calon kepala daerah yang kemudian menjadi fokus pengawasan.

Potensi kerawanan pada tahapan pencalonan, sebut Jantan, di antaranya adalah tidak terpenuhinya persyaratan calon, dokumen persyaratan calon, verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU, hingga penetapan pasangan calon dan nomor urut.

Apabila potensi kerawanan tersebut tidak dilakukan pencegahan, menurut dia, dapat berimplikasi pada pelanggaran Pemilihan 2024 seperti pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana, kode etik untuk penyelenggara, hingga penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh ASN.

Implikasi lainnya adalah terjadinya sengketa pemilihan yaitu pada saat keluarnya surat keputusan, berita acara atau tanda pengembalian dari KPU sehingga menimbulkan akibat hukum berupa kerugian secara langsung bagi pasangan calon.

"Apabila terdapat pelanggaran terhadap tata cara prosedur dan indikasi kecurangan lainnya, Jantan memastikan Bawaslu Kota Yogyakarta akan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024