KPU RI: Parpol hanya bisa dukung satu bakal paslon di Pilkada 2024

id Pilkada,KPU

KPU RI: Parpol hanya bisa dukung satu bakal paslon di Pilkada 2024

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik memberi keterangan di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Sorong, Papua Barat Daya (ANTARA) - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon dan tidak bisa ditarik setelah melakukan pendaftaran.

"Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," kata Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis.

Menurut dia, aturan tersebut juga dipertegas dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik pengusulnya sejak pendaftaran.

Ia menjelaskan bahwa dengan aturan tersebut dapat dipastikan untuk parpol yang akan menarik dukungan dan mendukung pasangan calon lainnya tidak akan dihitung oleh KPU.

"Aturan demikian pendaftaran hanya sekali. Tidak ada sanksi jika menarik pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan. Dan parpol tersebut dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti," tuturnya.

Ketika ditanya terkait pencalonan di DKI Jakarta, Idham memastikan bahwa sudah semua parpol memberikan dukungan kepada pasangan calon, jadi dipastikan tidak dapat ditarik.

"Iya di Jakarta sudah pasti," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI tegaskan parpol hanya bisa dukung satu bakal paslon, peluang Anies tertutup