Sorong, Papua Barat Daya (ANTARA) - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon dan tidak bisa ditarik setelah melakukan pendaftaran.
"Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," kata Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis.
Menurut dia, aturan tersebut juga dipertegas dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik pengusulnya sejak pendaftaran.
Ia menjelaskan bahwa dengan aturan tersebut dapat dipastikan untuk parpol yang akan menarik dukungan dan mendukung pasangan calon lainnya tidak akan dihitung oleh KPU.
"Aturan demikian pendaftaran hanya sekali. Tidak ada sanksi jika menarik pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan. Dan parpol tersebut dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti," tuturnya.
Ketika ditanya terkait pencalonan di DKI Jakarta, Idham memastikan bahwa sudah semua parpol memberikan dukungan kepada pasangan calon, jadi dipastikan tidak dapat ditarik.
"Iya di Jakarta sudah pasti," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI tegaskan parpol hanya bisa dukung satu bakal paslon, peluang Anies tertutup
Berita Lainnya
KPU Kulon Progo terima masukan atas hasil administrasi paslon Pilkada 2024
Sabtu, 14 September 2024 16:04 Wib
KPU Kota Yogyakarta membutuhkan 4.557 petugas KPPS pada Pilkada 2024
Kamis, 12 September 2024 16:11 Wib
KPU Kulon Progo-LKiS kerja sama sukseskan Pilkada 2024
Rabu, 11 September 2024 9:47 Wib
KPU Kulon Progo sebut dokumen persyaratan calon kepala daerah lengkap semua
Selasa, 10 September 2024 14:51 Wib
Komisi II DPR-KPU akan tentukan landasan hukum kotak kosong
Senin, 9 September 2024 13:47 Wib
107 bakal calon kepala daerah belum lengkapi LHKPN
Senin, 9 September 2024 11:39 Wib
KPU Kota Yogyakarta sebut tiga bakal paslon perlu perbaiki administrasi
Sabtu, 7 September 2024 15:23 Wib
KPU buka opsi pilkada ulang di 2025 jika kotak kosong menang
Jumat, 6 September 2024 17:10 Wib