Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Aset Prima Tama Agus Yulianto Putro terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.
“Materi (pemeriksaan) pemberian sejumlah uang kepada Tersangka RF (Rahmat Fadjar) dan pihak-pihak terkait,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain memeriksa Agus Yulianto sebagai saksi, KPK juga memeriksa Manajer Keuangan PT Aset Prima Tama Daru Kartiko, serta Bagian Peralatan dan Logistik PT Aset Prima Tama Achmad Baedowi.
“Saksi hadir semua,” ujar Tessa.
Penyidik KPK pada Sabtu, 25 November 2023, menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur itu.
Lima orang tersangka tersebut ialah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga (RS).
Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.
Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF dan RF menyetujui kesepakatan itu. Selanjutnya RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Dirut Aset Prima Tama soal korupsi proyek jalan di Kaltim
Berita Lainnya
KPK bawa satu koper usai geledah ruang kerja Gubernur Kalsel
Selasa, 8 Oktober 2024 15:43 Wib
Kejagung sebut Sandra Dewi akan menjadi saksi kasus timah
Selasa, 8 Oktober 2024 15:12 Wib
KPK jadwalkan ulang pemeriksaan eks Gubernur Kaltim Awang Faroek
Kamis, 3 Oktober 2024 5:55 Wib
KPK temukan petunjuk baru di mobil Harun Masiku
Jumat, 27 September 2024 15:59 Wib
Dua anggota DPRD Semarang diperiksa KPK terkait lelang di Pemkot Semarang
Selasa, 24 September 2024 11:32 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan terdakwa korupsi ketahanan pangan
Selasa, 24 September 2024 0:23 Wib
Empat pejabat Pemkot Semarang diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi
Jumat, 20 September 2024 16:53 Wib
KPK panggil Staf Khusus Mentan Joice Triatman
Jumat, 20 September 2024 14:22 Wib