Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan kembali kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah setempat memahami dan mematuhi prinsip netralitas dalam seluruh tahapan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho di Gunungkidul, Rabu, mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memahami dan mematuhi prinsip netralitas, terutama ketika terlibat dalam partai politik dan maju dalam pemilihan.
"Netralitas ASN penting, sebab kualitas aparatur birokrasi tidak boleh berubah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun pimpinannya berganti karena ada mekanisme pemilu," ucap Andang.
Ia mengatakan Bawaslu Gunungkidul dalam pengawasan netralitas ASN, salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan melakukan sosialisasi bersama Badan Kesbangpol Gunungkidul.
"Edukasi kami lakukan dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kapanewon hingga ke kelurahan," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan pihaknya bersama dengan instansi terkait akan terjun langsung dalam pengawasan dan pemantauan di lapangan terkait pelaksanaan netralitas dalam Pilkada 2024.
"Dengan adanya pengawasan ketat yang dilakukan, besar harapannya agar tidak ada abdi negara yang menjadi tim sukses atau ikut terlibat dalam terselenggara-nya Pilkada Gunungkidul 2024," tutur Sri Suhartanta.
Ia mengatakan Pemkab Gunungkidul juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2024 tentang Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Selain itu, Surat Edaran Nomor 800.1.8.1/18 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan mengharapkan agar setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.
"Masing-masing OPD hingga ke tingkat kapanewon wajib melakukan sosialisasi tentang netralitas dan mengidentifikasi pelanggaran ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul menghadapi Pilkada 2024,” kata Sri Suhartanta.
Ia menegaskan apabila terdapat ASN-Non ASN melanggar netralitas ini dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami juga koordinasi dengan bawaslu. Jika bawaslu sudah menemukan dan dikirim ke kami, itu wajib dilanjutkan untuk diproses," katanya.
Selain pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul, lanjut Sri Suhartanta, Pemkab Gunungkidul juga mengingatkan lurah hingga ke tingkat pamong juga berkomitmen untuk menjaga netralitas di Pilkada Gunungkidul pada 27 November 2024 mendatang.
"Langkah ini untuk menjaga keamanan dan kondusif sehingga pelaksanaan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.