Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu (21/9), menjadi Rp1.295.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Emas Antam Sabtu melonjak lagi Rp12.000 jadi Rp1,455 juta per gram