Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih mengatakan pentingnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi yang terkait dengan tanah maupun pengurusan dokumen tanah, guna mencegah menjadi korban penggelapan sertifikat seperti yang dialami Mbah Tupon.
"Kalau perlu kita bikin Satgas (Satuan Tugas) Pemberantasan mafia tanah di Bantul yang terdiri atas beberapa unsur pemerintahan, tetapi yang paling penting itu kan pencegahan," kata Bupati Halim disela menghadiri agenda pemerintahan di Bantul, Senin.
Bupati mengatakan itu menyikapi adanya persoalan tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo setelah sertifikat tanah miliknya berganti nama orang lain dan dijadikan agunan kredit di bank. Selain itu, yang terbaru ada kasus serupa yang menimpa Briyan warga Tamantirto, yang kasusnya saat ini sudah dilaporkan ke Polda DIY.
"Pencegahan itu dimulai dari pemahaman masyarakat dan kehati-hatian masyarakat di dalam melakukan transaksi apapun, atau titip-titip mungkin pemecahan sertifikat, ngurus pajak dan ngurus macam-macam itu ya harus melalui orang yang bisa dipercayai," katanya.
Baca juga: Pemkab Bantul kembali terima laporan sengketa tanah warga mirip kasus Mbah Tupon
Pemerintah Kabupaten Bantul sendiri juga memiliki klinik konsultasi hukum yang ada di Bagian Hukum Pemkab Bantul, yang siap membantu persoalan termasuk urusan tanah yang dihadapi masyarakat, termasuk memberikan pendampingan hukum seperti kasus Mbah Tupon.
"Masyarakat agar titip orang yang bonafide, yang tidak pernah melakukan penipuan, jadi masyarakat sendiri juga harus melakukan, menerapkan prinsip kehati-hatian itu, dan kalau ragu ragu apapun bisa konsultasi ke Bagian Hukum," katanya.
Terkait kasus tanah Mbah Tupon, Bupati mengatakan tim hukum yang diberi tugas untuk melakukan pendampingan akan memastikan proses hukum penyelesaian sengketa tanah tersebut nantinya dapat mengembalikan hak-hak keluarga Mbah Tupon.
Baca juga: DPR apresiasi Kementerian ATR/BPN blokir SHM kasus Mbah Tupon
"Pak Menteri ATR/BPN sudah menyampaikan statement, kemudian Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bantul sudah menyampaikan statement, bahwa sertifikat tanah sudah diblokir, dan ini Polda terus memproses hukum," katanya.
Dengan demikian, kata Bupati, nantinya akan terdapat dua kemungkinan yang disimpulkan dari hasil penyelesaian hukum kasus sengketa tanah di wilayah Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan ini.
"Mungkin ending-nya ada dua, nanti sertifikat Mbah Tupon akan kembali ke Mbah Tupon lagi, kemudian kalau mungkin mediasi gagal atau saya tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, ya tentu yang bersalah dihukum," katanya.
Baca juga: PNM hentikan proses lelang sertifikat kasus tanah Mbah Tupon