Jaksa tuntut hukuman mati empat kurir sabu 40 kilogram

id Narkoba,Kejati Sumut,PN Medan

Jaksa tuntut hukuman mati empat kurir sabu 40 kilogram

Empat terdakwa kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (7/5), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejati Sumut Friska Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Keempat terdakwa yang terjerat dalam kasus ini adalah Benyamin Sembiring (39), warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang; Puji Minarto Nasution (40), warga Jalan Kelambir V, Medan.

Kemudian Senta Sitepu (40), warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang; dan Sahrial (36), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai.

Baca juga: Dua kurir 10 kg sabu dituntut hukuman mati di PN Medan

Friska menjelaskan bahwa keempat terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan mereka jelas merugikan masyarakat, melanggar hukum, dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba," kata Friska.

Jaksa juga menambahkan bahwa perbuatan terdakwa telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

"Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa," lanjutnya.

Baca juga: Tunggu pembeli, seorang pria diciduk polisi dengan saku penuh sabu

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet itu akhirnya ditunda hingga Rabu (14/5) dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (12/10/2024), saat terdakwa Puji Minarto Nasution dihubungi oleh seorang pria bernama Koher (DPO) untuk menjemput sabu-sabu di Tanjung Balai.

Puji kemudian menyewa mobil dan berangkat bersama Sahrial menuju lokasi yang dimaksud. Mereka menerima dua goni berisi 40 bungkus sabu-sabu dari tiga orang yang merupakan suruhan Koher.

Keesokan harinya, Puji dan Sahrial mengantarkan sebagian dari sabu-sabu itu kepada terdakwa Benyamin Sembiring di Kecamatan Biru-Biru.

Baca juga: Penyelundupan 192 bungkus sabu-sabu gagal usai sedan pengakut kecelakaan

Kemudian, mereka kembali mengantar sisanya ke kawasan Cemara Asri di Medan. Namun, dalam perjalanan, keduanya dikejar oleh petugas kepolisian yang berhasil menangkap mereka beserta barang bukti 20 kilogram sabu-sabu.

"Dari hasil interogasi, kami menemukan bahwa terdakwa Benyamin Sembiring telah menyerahkan sebagian sabu kepada Senta Sitepu," jelas JPU Friska.

Polisi kemudian menangkap Senta di rumahnya dan menemukan satu goni berisi 20 kilogram sabu-sabu.

Keempat terdakwa kini dijerat dengan hukuman berat dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Sumut. Tuntutan ini diharapkan bisa menjadi peringatan tegas bagi para pelaku peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Baca juga: 188 kg sabu diseludupkan lewat laut dan disembunyikan di kebun sawit

Baca juga: Modus baru peredaran narkoba: sabu dalam kemasan teh china terungkap

Baca juga: Polri bongkar peredaran 10 kg sabu-sabu jaringan DIY-Jatim

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025