Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) wajib mendukung penuh program tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sebagai program strategis nasional (PSN).
Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mendorong adanya regulasi seperti Instruksi Presiden (Inpres) yang mempertegas bahwa pengadaan tiga juta rumah merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus didukung.
"Instruksi Presiden kepada Kementerian/Lembaga, kepada daerah, untuk mendukung program tiga juta rumah dan juga harus dibunyikan Program Strategis Nasional supaya betul-betul enggak ada multitafsir lagi," ujar Tito dengan tegas.
Program pembangunan tiga juta rumah ini, menurut Tito, merupakan pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Untuk itu, ia mendorong percepatan regulasi berupa Instruksi Presiden (Inpres) agar tak ada keraguan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Baca juga: Israel kepung Rumah Sakit Indonesia di Gaza, tembak siapapun yang bergerak
Langkah percepatan tersebut, kata Tito, telah didukung oleh sejumlah kebijakan pro-rakyat. Di antaranya, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hingga saat ini, dari 509 pemerintah daerah, sebanyak 492 telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG, namun masih terdapat 17 daerah yang belum mengeluarkan regulasi tersebut.
Tito menyebut daerah-daerah itu satu per satu dalam forum, di antaranya Kabupaten Lombok Tengah, Sumba Barat Daya, hingga Sorong Selatan.
“Ini, tolong teman-teman wartawan ekspos saja. Daerah yang belum menerbitkan pembebasan BPHTB ini ada 17 juga, datanya itu, Lombok Tengah lagi, Sumba Barat [Daya] lagi, Timor Tengah [Utara] lagi. Nanti kita akan khusus treatment-nya daerah-daerah ini,” ungkap Tito sambil memerinci data yang dimilikinya.
Baca juga: Kejagung geledah rumah tersangka korupsi kredit Sritex di Solo hingga Makassar
Tito juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diwajibkan melaksanakan program strategis nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf f. Bila tidak dijalankan, dapat dikenai sanksi, termasuk pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 68.
“Program strategis nasional itu program unggulan Presiden untuk dapat didukung,” tandasnya.
Senada dengan Tito, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi rakyat.
“Di level kementerian, saya merasakan betul bantuan abang saya, Bapak Mendagri, karena dia mengirim orang-orang terbaiknya. Juga membuat sejarah, saya ingat November, Pak Prabowo panggil saya untuk membuat karpet merah bagi rakyat kecil,” ujar Maruarar penuh semangat.
Ia juga menekankan bahwa keadilan sosial dan efisiensi birokrasi menjadi prinsip utama dalam menjalankan program perumahan nasional. Peran serta aktif pemerintah daerah, perbankan, dan pengembang menjadi penentu suksesnya misi besar ini.
Acara rakor tersebut juga dihadiri para tokoh strategis dari sektor keuangan dan properti, antara lain Presiden Direktur PT BCA Tbk Jahja Setiaatmadja, CEO Lippo Group James Riady, Dirut Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo, serta Komisioner Badan Pengelola Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta perwakilan dari bank-bank penyalur dan asosiasi pengembang (developer).
Baca juga: 10 satwa dilindungi seharga Rp47,5 juta diamankan Polda DIY dari rumah warga
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri: Pemda wajib dukung program tiga juta rumah
