Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Lisman Puja Kesuma menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Lisman Puja di Yogyakarta, Senin, mengatakan keputusan tersebut mencerminkan kepemimpinan yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
“Langkah ini menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pembangunan tidak boleh merusak alam dan mengabaikan hak-hak masyarakat. Prinsip keberlanjutan dan penegakan hukum harus menjadi fondasi dalam pengelolaan sumber daya alam,” kata Lisman dalam rilisnya.
Lisman menambahkan Fraksi Gerindra DPRD DIY sejalan dengan arahan Presiden dalam hal komitmen terhadap lingkungan.
Ia menegaskan bahwa isu pertambangan juga menjadi perhatian serius Gerindra di daerah, terutama menyangkut dampaknya terhadap sosial, budaya, dan ekosistem lokal.
Hal ini ditegaskan kembali dalam sikap Fraksi Gerindra yang mendorong pengelolaan tambang berkelanjutan dan berbasis budaya lokal di Yogyakarta.
Gerindra DIY menegaskan bahwa setiap kebijakan pertambangan harus mengacu pada filosofi Memayu Hayuning Bawana atau mempercantik dan melestarikan dunia yang menjadi nilai dasar dalam pembangunan di DIY.
“Filosofi budaya Yogyakarta harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan, termasuk tambang. Maka regulasi harus jelas dan pelaksanaannya harus tegas. Kami ingin pastikan pertambangan tidak menjadi ancaman, tapi justru memberikan manfaat berkelanjutan,” imbuh Lisman yang juga merupakan anggota Komisi C DPRD DIY.
Fraksi Gerindra saat ini tengah aktif mengawal penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan, bersama anggota Komisi C lainnya, Nur Subiyantoro. Raperda ini bertujuan menyempurnakan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018, serta menjawab tantangan penegakan aturan di lapangan.
“DIY ini daerah istimewa, kota pelajar dan tujuan wisata. Maka pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan,” tegas Nur.
Dukungan terhadap regulasi berbasis kelestarian ini juga datang dari, RM Gusthilantika Marrel Suryokusumo, yang menyoroti lemahnya penegakan aturan dalam pengelolaan tambang di DIY.
Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bebadan Pangreksa Loka, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten.
“Masalahnya bukan pada aturan, tapi pada enforcement. Kita tidak bisa membiarkan tambang yang tidak sehat merusak masa depan anak cucu kita,” ujar Mas Marrel.
Wakil Ketua DPD Gerindra ini mencontohkan transformasi Tebing Breksi dari tambang ilegal menjadi destinasi wisata nasional sebagai model keberhasilan berbasis konservasi.
Menurutnya, sektor pariwisata yang berbasis kelestarian dapat menggantikan praktik tambang yang merusak.
“Breksi jadi bukti bahwa sektor wisata bisa menggantikan tambang dengan cara yang lebih baik dan berkelanjutan. Kita hanya butuh kemauan dan ketegasan,” tegasnya.
Mas Marrel juga mengapresiasi sikap Fraksi Gerindra yang konsisten memperjuangkan regulasi yang menjamin partisipasi publik dan perlindungan lingkungan.
"Kami pembahasan Raperda ini menjadi momentum bersama untuk menempatkan kepentingan masyarakat dan kelestarian alam sebagai prioritas utama," katanya.