Jakarta (ANTARA) - Pemerintah pusat resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul keputusan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (9/6).
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo.
Empat perusahaan yang dicabut izin tambangnya yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan ekosistem laut dan hutan di Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
Baca juga: Kilau nikel, suguhan lain dari Raja Ampat
Dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Mensesneg juga menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang lebih luas.
Sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan, yang mencakup peninjauan kembali seluruh aktivitas berbasis sumber daya alam, termasuk pertambangan.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa IUP milik PT Gag Nikel—anak usaha PT Antam Tbk.—tidak ikut dicabut. Namun, aktivitas produksinya telah dihentikan sementara sejak Kamis (5/6).
"Untuk sementara kegiatannya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami," jelas Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM.
Baca juga: ESDM : Tambang nikel di Pulau Gag Raja Ampat tidak bermasalah
PT Gag Nikel diketahui telah beroperasi sejak 2018 berdasarkan izin produksi yang diterbitkan pada 2017.
Meski mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), perusahaan itu mendapat tekanan dari masyarakat sipil dan aktivis lingkungan karena dituding mengancam ekosistem sensitif di kawasan tersebut.
Greenpeace mencatat bahwa aktivitas pertambangan di lima pulau kecil di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam keberlangsungan 75 persen terumbu karang terbaik dunia.
Tidak hanya itu, aktivitas pertambangan dinilai melanggar Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang eksploitasi di pulau-pulau dengan luas di bawah batas tertentu tanpa kajian mendalam.
Keputusan Presiden ini sekaligus menjadi penanda arah baru kebijakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam nasional di era pemerintahan Prabowo, yang tampaknya tidak ingin mengorbankan warisan alam demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Baca juga: Bali-Raja Ampat-Labuan Bajo menjadi tempat wisata favorit turis asing
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden putuskan Pemerintah cabut empat izin tambang di Raja Ampat