Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau para musisi lokal dan band independen di provinsi ini segera mendaftarkan karya musik mereka agar memperoleh perlindungan hak cipta.
"Kami mengajak seluruh insan musik di DIY untuk sadar dan segera mendaftarkan hak cipta mereka secara resmi," kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Agung, musik adalah bentuk ekspresi kreatif yang sangat populer dan sering digunakan di berbagai platform digital, mulai dari YouTube hingga TikTok.
"Namun, masih banyak pencipta lagu yang belum menyadari pentingnya pendaftaran hak cipta sebagai bentuk perlindungan terhadap karya mereka," ujar dia.
Baca juga: Kemenkum catat 2.577 karya didaftarkan hak cipta di DIY
Agung menyebut, hingga semester I 2025, jumlah karya musik yang didaftarkan secara resmi di DIY baru mencapai 17 karya.
Angka itu masih tertinggal dibandingkan karya cipta lain seperti buku sebanyak 326 karya, video 348 karya, dan program komputer 168 karya.
Pasalnya, menurut Agung, di tengah tren digitalisasi dan kemudahan distribusi lewat media sosial, potensi pelanggaran hak cipta justru semakin tinggi.
Dia menilai banyak musisi pemula yang kini langsung mengunggah lagu ke YouTube atau TikTok tanpa terlebih dulu melindungi hak kekayaan intelektualnya.
"Banyak karya yang menjadi viral, tapi tidak sedikit pula yang kemudian diklaim atau digunakan tanpa izin oleh pihak lain. Ini sangat merugikan, baik secara finansial maupun secara moral bagi penciptanya," ujar dia.
Baca juga: Kemenkum DIY minta pencipta lagu mendaftarkan karya tanpa tunggu viral
Agung menekankan bahwa proses pendaftaran hak cipta saat ini sudah dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan biaya terjangkau.
Karena itu, ia menilai tak ada alasan lagi bagi para pelaku musik untuk menunda perlindungan hukum atas karyanya.
Untuk meningkatkan kesadaran, Kanwil Kemenkum DIY juga aktif menggelar sosialisasi kepada komunitas seni, kampus, dan sekolah musik sehingga legalitas karya bisa menjadi perhatian utama sejak awal proses kreatif.
"Kami ingin menjadikan Yogyakarta sebagai daerah yang tidak hanya kreatif, tetapi juga sadar hukum, terutama dalam hal kekayaan intelektual. Ini adalah bagian dari pemberdayaan ekonomi kreatif yang berkelanjutan," ujar Agung.
Baca juga: UU Hak Cipta dipersoalkan, 29 penyanyi Indonesia ajukan gugatan
Dia berharap semakin banyak pelaku musik lokal yang sadar bahwa setiap karya, sekecil apa pun, layak untuk dilindungi.
"Jangan tunggu viral dulu baru daftar. Lebih baik melindungi sebelum karya itu dikenal luas, agar hak atas kekayaan intelektual benar-benar menjadi milik penciptanya," kata dia.