Makassar (ANTARA) - Pemerintah terus menggencarkan perang terhadap praktik judi online yang semakin mengkhawatirkan, hingga pertengahan Juni 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah men-take down sebanyak 2 juta situs judi online yang tersebar di berbagai platform digital di Indonesia.
"Per hari ini kita sudah meng-take down 2 juta situs judi online. Namun demikian bahwa situs ini bisa membuat baru lagi bahkan secara otomatis," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Makassar, Senin (16/6).
Langkah take down tersebut bukanlah solusi final. Meutya menegaskan bahwa penindakan teknis hanyalah bagian kecil dari strategi besar pemberantasan industri judi daring.
Menurutnya, pendekatan edukasi dan peningkatan kesadaran publik jauh lebih penting dalam jangka panjang. Ia mengingatkan bahwa selama masih ada permintaan dari masyarakat, industri ini akan terus menemukan celah untuk tumbuh.
Baca juga: AI bisa dimanfaatkan cegah penyebaran konten judol
"Sekali lagi ini industri, kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, maka di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang, jadi harus kitanya yang juga melawan," katanya.
Kemkomdigi saat ini juga fokus menerapkan sejumlah regulasi baru untuk mengendalikan konten digital berbahaya.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri tentang Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) serta Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Baca juga: Terdakwa kasus judi online dapat promosi jadi pegawai Komdigi
Regulasi ini dirancang untuk memperketat pengawasan, khususnya terhadap kelompok usia rentan seperti anak di bawah umur.
Fakta menunjukkan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun turut menjadi sasaran industri judi online. Kemkomdigi berharap aturan pembatasan akses media sosial bagi kelompok usia ini dapat membantu mengurangi keterpaparan mereka terhadap konten judi daring.
"Jadi dengan aturan membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke sosial media, itu kita harapkan juga bisa mengurangi secara signifikan judi online yang ada di Indonesia, sekaligus membuat ranah digital kita juga menjadi lebih baik," urainya.
Pemerintah menyadari bahwa upaya memberantas judi online bukan sekadar urusan teknis, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: Judi online jadi kasus kejahatan siber terbesar selama 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemkomdigi telah "take down" 2 juta situs judi online