Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,3 triliun dari enam terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno, menjelaskan bahwa keenam terdakwa berasal dari dua grup besar industri sawit nasional, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi: PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Mereka dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian perekonomian negara senilai total Rp4,89 triliun.
Namun, baru satu perusahaan yang menyetorkan uang pengganti, yaitu PT Musim Mas, dengan nominal Rp1,18 triliun.
Sementara itu, dari Permata Hijau Group, lima perusahaan terlibat sebagai terdakwa: PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit. Kelimanya dikenai pidana tambahan senilai Rp937,55 miliar, dan telah menitipkan uang sebesar Rp186,43 miliar ke penyidik Jampidsus.
Total keseluruhan uang yang telah dititipkan keenam terdakwa korporasi itu mencapai Rp1.374.892.735.527,05 dan saat ini disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI.
“Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI,” jelas Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (2/7).
Langkah berikutnya, kata Sutikno, adalah penyitaan resmi setelah diperoleh penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara di tingkat kasasi.
“Terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ujarnya.
Terkait penggunaan istilah "menitipkan uang", Sutikno menegaskan bahwa uang tersebut merupakan bentuk itikad terdakwa untuk mengganti kerugian negara.
“Di surat mereka adalah uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti secara materiil melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak tergolong sebagai tindak pidana, sehingga diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).
Kendati demikian, proses hukum masih berlanjut di Mahkamah Agung melalui jalur kasasi. Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk terus mengejar keadilan dan pemulihan kerugian negara dari mega kasus yang mengguncang industri strategis ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sita Rp1,3 triliun dari 6 terdakwa korporasi kasus CPO
