Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan rancangan peraturan gubernur (rapergub) untuk memastikan keamanan bangunan serta sarana prasarana pondok pesantren di provinsi ini.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda DIY Faishol Muslim di Yogyakarta, Rabu, menyebut pembahasan rapergub tersebut turut menyinggung aspek tata kelola bangunan pesantren demi mencegah kasus bangunan roboh seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pada rapat pembahasan kemarin sudah kami sampaikan perlunya pelatihan tata kelola bangunan bagi pengelola pesantren serta bantuan teknis pembangunan konstruksi," ujar Faishol.
Ia menambahkan langkah itu juga mencakup pemeriksaan berkala keandalan bangunan serta dorongan pemenuhan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dulu disebut izin mendirikan bangunan (IMB).
Rapergub tersebut, kata Faishol, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur peran pemerintah daerah dalam mendukung dan memastikan keberlangsungan pesantren di Yogyakarta.
"Rapergub ini menjabarkan ruang lingkup dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah terhadap pesantren, mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan oleh perangkat daerah, hingga mekanisme partisipasi masyarakat dan dunia usaha," ujarnya.
Menurut dia, beleid itu juga akan mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi fasilitasi pesantren yang saat ini disiapkan oleh Tim Penyiapan Bahan Penyusunan Rapergub lintas organisasi perangkat daerah (OPD) bersama ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"Targetnya, draf rapergub ini dapat diselesaikan pada triwulan IV tahun 2025," ujar dia.
Menurut Faishol, pembahasan lanjutan akan diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota yang berwenang dalam aspek perizinan bangunan.
"Kelayakan bangunan betul menjadi concern bersama baik dari aspek kesehatan, kenyamanan, maupun keamanan bangunan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Anna Rina Herbranti menjelaskan bahwa kewenangan teknis perizinan bangunan pondok pesantren berada di tingkat kabupaten/kota melalui mekanisme PBG.
"Perizinan bangunan yang laik dan andal sebagai sarana prasarana pondok pesantren menjadi kewenangan kabupaten/kota," ujarnya.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY mencatat sebanyak 461 pondok pesantren di provinsi ini memiliki izin resmi dengan jumlah santri total sekitar 60 ribu orang.
Sebagian besar pesantren tersebut tersebar di Kabupaten Bantul dan Sleman.
Kemenag DIY masih menunggu instruksi dari pusat untuk melakukan pendataan terkait kepemilikan PBG di seluruh pesantren.
