4 terdakwa kasus dugaan korupsi minyak mentah merugikan negara Rp285,18 triliun

id Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Produk Kilang, Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

4 terdakwa kasus dugaan korupsi minyak mentah merugikan negara Rp285,18 triliun

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023 dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak empat (4) terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023 diduga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.

"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Feraldy Abraham Harahap dalam sidang pembacaan surat dakwaan.

JPU menjelaskan dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), keempat terdakwa telah memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan gasoline (bensin) 90 pada paruh pertama (H1) tahun 2023 sebesar 3,6 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan pengadaan bensin 92 pada paruh pertama 2023 sebesar 745.493 dolar AS serta Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan bensin 90 pada paruh pertama 2023 sebesar 1,39 juta dolar AS.

Selain itu dalam penjualan solar nonsubsidi, perbuatan para terdakwa telah memperkaya 14 korporasi lainnya senilai Rp2,54 triliun.

Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp285,18 triliun. JPU memerinci kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara dimaksud terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut serta keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, JPU membeberkan pada pengadaan impor produk kilang atau BBM, Riva, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, menyetujui usulan Maya tentang hasil pelelangan khusus bensin dengan tingkat oktan atau Research Octane Number (RON) 90 dan RON 92 pada paruh pertama tahun 2023.

Usulan dimaksud, di antaranya menetapkan BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai calon pemenang tender setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward dengan cara membocorkan informasi alpha atau informasi rahasia pengadaan kepada kedua perusahaan tersebut.

Selain itu, Rivan diduga memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.

Kemudian, Riva mengusulkan, antara lain BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama 2023 kepada Direktur Utama Pertamina Patra Niaga setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward.

"Perlakuan istimewa, yaitu memberikan informasi terkait alpha pengadaan, sehingga BP Singapore dan Sinochem International Oil memenangkan
tender tersebut," tutur JPU.

Setelah itu, Edward memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dalam pengadaan bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama dengan cara memberikan informasi terkait rahasia pengadaan kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil.

Disebutkan bahwa Edward turut memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran serta kepada Sinochem International Oil, sehingga kedua perusahaan dapat memenangkan tender tersebut.

Kemudian, JPU turut menduga Edward mengusulkan kedua perusahaan itu selaku calon pemenang tender melalui memo hasil pelelangan khusus bensin RON 90 dan RON 92 paruh pertama 2023 kepada Maya, setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward.

Kemudian, Edward juga diduga telah menerima pemberian hadiah atau parsel berupa tas golf dari Ferry Mahendra Setya Putra selaku Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo, yakni perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group, berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan oleh BP Singapore tersebut.

Selanjutnya dalam penjualan solar nonsubsidi, JPU menduga Riva telah menyetujui usulan harga jual BBM Solar atau Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas, sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine Pertamina Patra Niaga.

Tak hanya itu, Riva juga didakwa telah menandatangani kontrak perjanjian jual-beli Solar atau Biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah, yang menyebabkan Pertamina Patra Niaga menjual Solar atau Biosolar lebih rendah dari harga jual terendah.

"Bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian pada Pertamina Patra Niaga," kata JPU menambahkan.

Lalu, Riva juga diduga tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga, sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama, dalam penjualan solar nonsubsidi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 4 terdakwa kasus korupsi minyak mentah rugikan negara Rp285,18 triliun

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.