Mensos menegaskan bantuan dari pemerintah tak boleh digunakan untuk judol

id Mensos,Gus ipul,BLTS Kesra,BLT,Bantuan tunai

Mensos menegaskan bantuan dari pemerintah tak boleh digunakan untuk judol

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (kedua kiri) menyampaikan pesan saat meninjau pemberian Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan berbagai bantuan tunai dari pemerintah tidak boleh digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat, seperti judi online (judol).

"Tidak boleh untuk beli-beli hal-hal yang berlebihan, yang tidak sesuai dengan kebutuhan keluarga, apalagi untuk judi online. Sungguh-sungguh itu dilarang," kata Mensos menegaskan saat meninjau pemberian Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu.

Mensos menegaskan bantuan ini diberikan oleh pemerintah dalam rangka meringankan beban di akhir tahun bagi keluarga penerima manfaat, sekaligus untuk dibelanjakan yang pada akhirnya ikut menaikkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Bantuan ini tentu diharapkan tidak disalahgunakan. Gunakan untuk kepentingan-kepentingan yang paling pokok, mungkin keperluan anak-anak sekolah, atau merintis usaha, atau juga untuk hal lain. Mudah-mudahan ada manfaatnya," ujarnya.

"Tidak boleh untuk beli motor. Tidak boleh untuk beli rokok. Tidak boleh untuk beli-beli hal-hal yang berlebihan," lanjut Mensos.

Sementara, salah satu penerima BLTS Kesra, Mariah (62) mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah RI yang telah menyalurkan bantuan ini.

Mariah yang juga warga Rusun Jatinegara Barat itu merupakan pedagang es campur kecil-kecilan dengan penghasilan 30-40 ribu per hari.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Menteri, juga kepada Pemerintah, juga kepada Pos Indonesia yang sudah menyalurkan bantuan BLT Tunai Rp900.000,-, semoga bisa berkelanjutan," tutur Mariah.

Diketahui, BLTS Kesra disalurkan kepada 35 juta keluarga penerima manfaat di Indonesia, dengan besaran dana sebanyak Rp900.000,- per tiga bulan.

Sebanyak Rp26 triliun dari Rp31 triliun dana telah disalurkan kepada 28 juta keluarga penerima manfaat melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mensos tegaskan bantuan dari pemerintah tak boleh digunakan buat judol

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.