Jogja (ANTARA Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan kajian pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten, kata sekretaris daerah kabupaten setempat, Budi Wibowo.
Saat menerima audiensi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedung Joglo Wates, Kamis, Budi mengatakan Kulon Progo sebenarnya sudah memiliki Badan Narkotika Kabupaten (BNK) sesuai Keputusan Bupati Nomor 76 Tahun 2012 tentang Badan Narkotika Kabupaten.
Namun, organisasi yang ada masih belum sesuai dengan UU Nomor 35/2009, karena BNK Kulon Progo saat ini merupakan organisasi ex officio Pemkab Kulon Progo yang anggotanya adalah para pejabat di lingkungan pemkab setempat, sedangkan yang diinginkan dalam UU itu, BNN kabupaten/kota merupakan instansi vertikal.
"Oleh karena itu, Pemkab Kulon Progo akan melakukan kajian melalui Bagian Organisasi untuk menyesuaikan BNK Kulonprogo dengan UU Nomor 35/2009. Kami antusias untuk pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kulon Progo untuk menanggulangi segala dampak penyalahgunaan narkotika secara illegal," katanya.
Ia mengharapkan dengan adanya BNNK, Kulon Progo akan mampu mengungkap jaringan peredaran narkotika tanpa merasa takut terhadap pelaku jaringan peredaran narkotika.
"Saat ini di wilayah Kecamatan Panjatan merupakan wilayah yang dianggap rawan peredaran narkotika di Kulon Progo, sehingga penelusuran jaringan bisa difokuskan di wilayah kecamatan itu," kata Budi Wibowo.
Pada kesempatan itu, Ketua BNNP DIY Budiharso mengatakan tentang rencana aksi nasional pelaksanaan strategi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta kelembagaan BNN Kabupaten.
Menurut dia, Indonesia bersama negara-negara ASEAN merencanakan "Drug Free 2015" yang menunjukkan komitmen untuk memberantas produksi obat ilegal, pengolahan, perdagangan dan penyalahgunaannya hingga habis pada 2015.
Namun, kata dia, disadari bahwa komitmen tersebut tentunya sangat sulit dilakukan, sehingga 2015 ditargetkan rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba hanya 50 persen, dan selebihnya akan dilaksanakan setelah tahun itu.
(H008)