Gunung Kidul kaji kawasan karts

id Gunung Kidul kaji kawasan karts

Gunung Kidul kaji kawasan karts

70 persen dari wilayah Kabupaten Gunung Kidul, DIY, merupakan kawasan batu gamping. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (ANTARA Jogja) - Badan Perencanaan Pembanguan Daerah Gunung Kidul bekerjasama dengan Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kajian karts sesuai dengan Peraturan Meteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan kawasan Bentang Karst.

Permen 17 Tahun 2012 merupakan pelaksanaan dari amanat PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang bahwa kawasan karts adalah kawasan geologi atau cagar alam geologi yang harus dilindungi .

"Kami diberikan batas waktu kurang dari 40 hari untuk melakukan kajian karts di Gunung Kidul,"kata Kepala sub bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup dan Pemukiman, Bappeda Gunungkidul, Sri Agus Wahyono di Gunung Kidul, Rabu.

Untuk itu katanya dari Pemkab Gunung Kidul bersama pemerintah provinsi melakukan pertemuan rutin untuk melakukan kajian karts sesuai dengan PermenESDM Nomor 17 Tahun 2012.

Selain itu, Beppeda Gunung Kidul telah melakukan pertemuan dengan perwakilan pemerintah kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah dan Pacitan, Jawa Timur.

Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang implementasi dalam penataan kawasan karts dan pengelompokan wilayah yang masih karts yang dilindungi.

"Kami terus melakukan kajian, mana kawasan batu gamping dan mana yang merupakan kawasan karts. Sehingga nantinya akan menjadi bahan kebijakan dalam memutuskan atau menetapkan kawasan cagar alam geologi di Gunung Kidul," kata Sri Agus.

Dia mengatakan, 70 persen wilayah Kabupaten Gunung Kidul merupakan kawasan batu gamping, dimana 53 persennya merupakan kawasan karts.

"Dari 53 persen karts terbut akan kami delenasi mana yang dapat kami masukkan dalam kawasan cagar alam geologi sesauai dengan PermenESDM Nomor 17 Tahun 2012," kata Sri Agus.

Kata dia, kawasan batu gamping yang ditambang masyarakat masih dalam kajian. Sehingga aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat adalah ilegal.

Dia mengatakan pihak ESDM belum mengeluarkan izin pertambangan. Jadi memang, selama ini kami belum pernah mengeluarkan izin, dan masih kami tunda.

"Karena kami belum dapat menyatakan mana kawasan cagar alam geologi karts, sehingga kami belum dapat menyatakan apakah boleh ditambang atau tidak," kata dia.
(KR-STR)