Penambangan andesit Kulon Progo akibatkan jalan rusak

id jalan rusak

Penambangan andesit Kulon Progo akibatkan jalan rusak

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo melakukan peninjaun lokasi jalan rusah. Padahal jalan tersebut baru diperbaiki. (Humas Kabupaten Kulon Progo)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Penambangan batu andesit di Desa Giripurwo Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengakibatkan ruas jalan di wilayah setempat rusak sehingga menyulut kemarahan masyarakat setempat.

"Penambangan batu andesit sudah berjalan sejak September 2012 mengakibatkan ruas jalan rusak parah. Namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan yakni CV Yudhistira Putra Amarta melakukan perbaikan jalan," kata perwakilan warga Giripurwo Nugroho dalam acara "evaluasi penambangan batu andesit" di Kulon Progo, Selasa.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, pemerintah desa Giripurwo menggelar evaluasi yang diikuti warga Dusun Wadas dan Dusun Grigak yang terkena dampak, pihak penambang CV Yudhistira Putra Amarta, serta Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (DisperindagESDM) Kulon Progo.

"Kami minta kejelasan, siapa yang terganggung jawab atas kerusakan jalan akibat penambangan batu andesit diwilayah kami? CV Yudhistira, pemerintah desa, atau Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," katanya.

Aktivitas penambangan, kata dia, juga mengakibatkan kerusakan tanggul sungai yang ditambang. Tanggul yang dibuat oleh penambang kurang baik sehingga kalau terjadi banjir dapat jebol dan merusak dam yang sudah ada.

"Bila itu terjadi maka lahan pertanian di kawasan itu terancam tidak bisa teraliri air," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan, masyarakat minta kejelasan terkait kompensasi yang telah disepakati bersama antara penambang dengan warga. Kompensasi tersebut dinilai tidak transparan karena tidak diketahui dengan jelas sudah diberikan atau belum dan kepada siapa diberikan.

"Kami meminta kepada Pemkab agar tidak tidak lagi mengeluarkan ijin menambang apa pun di Giripurwo. Kami bukan menghalang-halangi penambangan, hanya menyampaikan aspirasi masyarakat bahwa tidak nyaman dengan adanya penambangan," kata dia.

Pemegang IUP CV Yudhistira Putra Amarta Beny Setiyawan mengatakan pihaknya sudah mengikuti prosedur dan tidak asal-asalan dalam melakukan penambangan.

Pihaknya juga berkomitmen melakukan pengecoran jalan untuk warga di sisi jalan utama penambangan di Dusun Wadas.

Selama ini, kata dia, perusahaannya juga sudah membayar kompensasi ke kas Dusun Wadas sebesar Rp 5.000 per rit serta pajak Rp 22.500 per armada ke Pemkab.

Sebelum melakukan penambangan, kata dia, pihaknya telah menyerahkan jaminan reklamasi Rp37 juta kepada Pemkab.

"Kami merugi, pengeluaran kami sudah sangat besar sekali dan selama menambang belum ada keuntungan," katanya.

Kabid Pertambangan Umum Disperindag ESDM Kulon Progo Mustafa Ali meminta penambang melakukan transparasi dan memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan.

(KR-STR)