Hakim MK: KPU RI diminta hadapi perkara sengketa Pileg 2024 serius

id KPU,sengketa pileg,MK,PHPU Pileg 2024

Hakim MK: KPU RI diminta hadapi perkara sengketa Pileg 2024 serius

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang panel tiga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 secara serius.

Arief menyampaikan hal itu karena mendapati komisioner KPU RI selaku Termohon dalam Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner,” kata Arief selaku ketua sidang panel tiga dalam persidangan di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis.

Mulanya, Pemohon dalam perkara, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), mendalilkan bahwa ada pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat. Menurut kuasa hukum PAN, pembukaan kotak suara yang terjadi pada 27 April 2024 itu diperintahkan oleh KPU RI.

PAN mempersoalkan pembukaan kotak suara itu awalnya ditujukan untuk pengambilan bukti berupa dokumen D.Hasil Kabupaten, D.Hasil Kecamatan, C.Hasil, dan C.Hasil Salinan. Akan tetapi, bukti yang diambil justru tidak berkaitan.

“Semestinya yang menjadi pokok permasalahannya adalah C.hasil yang tidak konsisten dengan D.Hasil. Jadi, yang harus dihadirkan mestinya C.Hasil, tapi di berita acara itu yang diambil oleh KPU justru daftar hadir,” kata pihak PAN.

Arief Hidayat kemudian mengonfirmasi kepada KPU selaku Termohon. Namun, Komisioner KPU RI tidak ada di ruang sidang.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim MK minta KPU hadapi perkara sengketa pileg secara serius
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024