PN Sleman kabulkan eksekusi PT Sarwo Indah

id pn slemn eksekuisi

PN Sleman kabulkan eksekusi PT Sarwo Indah

isitimewa

Sleman (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengabulkan permohonan eksekusi terhadap Kantor Pengembang Perumahan PT Sarwo Indah di Jalan Godean Sleman,Kamis.

"Permohonan eksekusi ini diajukan pemohon Slamet Riyadi warga Pulo Gebang Permai Cakung Jakarta Timur, dan permohonan eksekusi ini akhirnya disetujui Pengadilan Negeri (PN) Sleman," kata kuasa hukum pemohon eksekusi Banu T Nugroho, Kamis.

Menurut dia, Pelaksanan eksekusi ini mengacu penetapan KPN Sleman tertanggal 19 Februari 2013 No 47/Pdt.E/2012/PN Sleman jo No 59/Pdt.G/2011/PN Slm jo perkara No 51/Pdt/2012/Pty.

"Kami senang eksekusi ini berjalan lancar sesuai dengan putusan pengadilan," katanya.

Ia mengatakan, diharapkan dengan adanya eksekusi tersebut berbagai pihak untuk tetap menghormati isi putusan termasuk pihak mantan Direktur PT Sarwo Indah, H Bambang Sudarmanto.

"Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkrah. Sarwo Indah sekarang sudah selesai dan sekarang kami pemiliknya. Kami harap pihak Bambang tak menghalangi kami malah lebih bagus kalau objek eksekusi diserahkan dengan baik-baik," katanya.

Banu mengatakan, pemohon eksekusi sebelumnya sebagai tergugat atas kasus jual beli kantor PT Sarwo Indah dan sewa menyewa yang terjadi pada 2010.

"Tergugat yang telah membeli kantor PT Sarwo Indah Rp600 juta. Tetapi Bambang tetap ingin menggunakan kantor sehingga disepakati sewa selama satu tahun dengan biaya sewa Rp24 juta per bulan," katanya.

Tetapi pihak Bambang malah melakukan gugatan terhadap Slamet Riyadi karena terjadi permasalahan. Dengan begitu tergugat mengajukan gugatan rekonvensi.

"Gugatan ini pun dikabulkan PN Sleman pada 4 April 2012 dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta (PTY) pada 11 September 2012. Sehingga dengan putusan PN yang dikuatkan PTY tersebut, tergugat atau penggugat rekonvensi mengajukan permohonan eksekusi terhadap kantor PT Sarwo Indah," katanya.

(V001)