DKP Bantul tebar 39.000 bibit ikan nila

id dkp bantul tebar

DKP Bantul tebar 39.000 bibit ikan nila

Ilustrasi tebar ikan (Foto bisnis-jabar.com)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, awal Maret ini telah menebar sebanyak 39.000 bibit ikan nila di perairan umum daerah itu.

"Penebaran ribuan bibit nila ini sebagai upaya "restocking" ikan sekaligus meningkatkan populasi ikan di perairan umum," kata Kabid Bina Usaha dan Pengawasan, Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Bantul Dermawan Adenan di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, bibit ikan yang terdiri dari nila merah dan nila hitam masing-masing sebanyak 19.500 bibit telah ditebar di dua embung di Kecamatan Dlingo, yakni di Dusun Kediwung, Desa Mangunan dan Dusun Seropan 3 Desa Muntuk.

Ia mengatakan, lokasi penebaran bibit ikan itu berdasarkan proposal dari kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) Mina Sejahtera dari dusun Kediwung dan Telaga Sari di Dusun Seropan 3 yang diterima dinas.

"Pokmaswas dan warga sekitar embung berharap dengan ditebarkannya bibit ikan ini dapat membawa manfaat bagi ekonomi serta terpeliharanya kelestarian sumber daya ikan di embung itu," katanya.

Menurut dia, kegiatan penebaran bibit ikan sebagai upaya pemulihan populasi ikan atau `restocking` ini akan terus dilakukan dalam rangka pengayaan sumber daya ikan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi.

Ia menyebutkan DKP tahun ini menyiapkan sekitar 200.000 bibit ikan mulai dari nila, tawes, dan lele dalam rangka peningkatkan populasi ikan di perairan umum, seperti embung, sungai dan genangan air.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Bantul, Susilartati, mengatakan indikasi keberhasilan "restocking" ikan di perairan umum dilihat dari banyaknya ikan yang ditangkap dengan cara memancing.

"Untuk menghitung populasi ikan di sungai jelas tidak mungkin. Jadi, indikator keberhasilan itu ketika ada masyarakat memancing dan mendapat ikan, dan tangkapannya terus meningkat," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, warga bersama dengan pokmaswas di sekitar embung agar berupaya meminimalkan maraknya penyetruman ikan oleh orang tidak bertanggung jawab yang dapat menghambat perkembangbiakan populasi ikan sungai.

"Pokmaswas bertugas mengingatkan agar masyarakat ikut menjaga kelestarian ikan. Penangkapan ikan dibolehkan justru dengan cara memancing dan bukan diracun atau disetrum," katanya.

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.