Jogja (Antara Jogja) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta berencana melakukan identifikasi terhadap bangunan-bangunan kuno yang berpotensi menjadi bangunan cagar budaya baru.
"Setiap tahun dimungkinkan ada penambahan bangunan cagar budaya baru di Kota Yogyakarta. Kami akan melakukan identifikasi terhadap bangunan kuno sesuai dengan kriteria bangunan cagar budaya," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, identifikasi bangunan cagar budaya di Kota Yogyakarta didasarkan pada sejumlah faktor seperti usia, spesifikasi bangunan, jenis arsitektur bangunan, dan faktor sejarah yang dimiliki bangunan.
Di Kota Yogyakarta saat ini sudah tercatat sekitar 500 bangunan cagar budaya dan dimungkinkan dari identifikasi yang dilakukan akan ada penambahan sekitar 20--50 bangunan cagar budaya baru.
Selain melakukan identifikasi terhadap bangunan cagar budaya baru, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta juga berencana memberikan papan penanda bangunan cagar budaya.
"Pemberian papan penanda bangunan cagar budaya akan dilakukan di bangunan yang diprioritaskan terlebih dahulu," kata Eko.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Widyastuti mengatakan bahwa belum semua bangunan cagar budaya di wilayah tersebut diberi papan penanda.
"Baru sebagian saja yang diberi papan penanda. Kami berencana memberi papan penanda ke bangunan cagar budaya melalui APBD Perubahan. Akan segera kami usulkan," katanya.
Salah satu bangunan cagar budaya di Kota Yogyakarta yang telah diberi papan penanda yang berisi informasi bahwa bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya adalah di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Jalan Magelang.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto berharap agar pemerintah daerah memberikan papan penanda di bangunan cagar budaya sehingga tidak lagi terjadi perusakan bangunan cagar budaya.
Kasus perusakan bangunan cagar budaya yang baru saja terjadi di Kota Yogyakarta adalah perusakan bangunan di Jalan Tentara Pelajar Nomor 24 Yogyakarta. Bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY.
(E013)