Kemenkum DIY bahas penyusunan Raperda Pemakaman di Kota Yogyakarta

id raperda pemakaman,Kemenkum DIY,Kota Yogyakarta

Kemenkum DIY bahas penyusunan Raperda Pemakaman di Kota Yogyakarta

Ilustrasi- Seorang perawat makam menggunting rumput di Tempat Pemakaman Umum (TPU). ANTARA/Zuhdiar Laeis/aa

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY tengah membahas penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Yogyakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat, menyebut regulasi tersebut mendesak untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan pemakaman di Kota Gudeg yang semakin padat.

"Penyusunan regulasi terkait pemakaman ini sudah menjadi urgensi melihat kondisi di Kota Yogyakarta," ujar Agung.

Menurut dia, kondisi geografis dan keterbatasan lahan di Kota Yogyakarta membutuhkan pembaruan aturan yang dapat menjawab tantangan terkait pengelolaan tempat pemakaman umum.

Agung berharap regulasi yang sedang dibahas mampu menciptakan pengelolaan pemakaman yang terstruktur dan berkeadilan bagi masyarakat.

"Kami berkomitmen melahirkan aturan yang tidak hanya menyelesaikan masalah lahan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi semua pihak," ujar dia.

Dalam pembahasan raperda ini, diatur tentang empat jenis pemakaman, yaitu tempat pemakaman umum yang dikelola oleh pemerintah untuk masyarakat umum, tempat pemakaman bukan umum yang dikelola oleh kelompok tertentu.

Berikutnya, makam sosial yang disediakan untuk jenazah telantar atau tanpa identitas serta makam keluarga yang dimiliki oleh keluarga tertentu.

Selain itu, raperda tersebut juga mencakup pengaturan fasilitas seperti tempat penyimpanan abu jenazah, krematorium, dan pemakaman tumpang.

Menurut Agung, pemakaman tumpang diperbolehkan untuk jenazah yang memiliki hubungan keluarga, namun juga dimungkinkan untuk jenazah tanpa hubungan keluarga dengan izin dari keluarga pemilik makam.

Dia memastikan tim perancang peraturan di Kanwil Kemenkum DIY bekerja secara profesional demi memastikan regulasi dapat diterapkan dengan baik dan diterima oleh masyarakat.

"Rancangan ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diterima oleh masyarakat," tutur Agung.