Jakarta (Antara Jogja) - Direktur Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Teten Kustiawan menghimbau masyarakat untuk membayarkan zakat melalui amil atau pihak yang bertindak mengumpulkan zakat.
"Baznas menghimbau agar para pembayar zakat (muzakki) menyalurkan zakatnya melalui amil karena sesuai dengan syariah dan juga memberi ketenangan bagi dirinya sendiri," ujar Teten di Jakarta, Minggu.
Dia mengakui masyarakat Indonesia masih banyak yang enggan membayar zakat ke amil, dan memilih membayar zakat langsung kepada penerima zakat (mustahiq).
Padahal, sambung dia, pembayaran zakat melalui amil zakat lebih bagus karena amil zakat menyalurkan zakat tersebut dalam bentuk santunan dan pemberdayaan.
"Kalau memberi zakat langsung pada mustahiq jatuhnya hanya dalam bentuk santunan. Seharusnya santuan dan pemberdayaan harus paralel," tukas dia.
Zakat yang dikumpulkan oleh Baznas adalah zakat mal atau zakat harta. Sedangkat zakat fitrah, sambung dia, diserahkan pengelolaannya melalui masjid namun dibawah koordinasi Baznas daerah.
Pada 2013, Baznas menargetkan bisa mengumpulkan zakat sebanyak Rp3 triliun. Berdasarkan penelitian Baznas, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Bank Pembangunan Islam (IDB) potensi zakat nasional tahun 2011 adalah sebesar Rp217 triliun.
(I025)
Berita Lainnya
Dinsos Kulon Progo salurkan Atensi pada pemerlu pelayanan sosial
Jumat, 29 November 2024 16:29 Wib
Ikuti RDP dengan BAP DPD RI, Menteri Nusron jawab pengaduan masyarakat terkait PSN Pariwisata
Jumat, 29 November 2024 8:44 Wib
Dinkes Gunungkidul imbau masyarakat mewaspadai DBD
Kamis, 28 November 2024 16:31 Wib
KPU Kulon Progo sebut partisipasi masyarakat dalam pilkada 72,89 persen
Kamis, 28 November 2024 14:01 Wib
Menkomdigi ajak masyarakat menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 9:22 Wib
BPBD DIY minta masyarakat mewaspadai banjir lahar hujan
Selasa, 26 November 2024 10:20 Wib
Bantul imbau masyarakat waspada banjir dan tanah longsor
Senin, 25 November 2024 16:52 Wib
DPK Sleman terus tumbuhkan budaya literasi di masyarakat
Senin, 25 November 2024 13:05 Wib