Jaringan Demokrasi sebut Pilkada di DIY berjalan sesuai regulasi

id Jaringan Demokrasi ,Pilkada DIY ,Berjalan lancar

Jaringan Demokrasi sebut Pilkada di DIY berjalan sesuai regulasi

Salah satu TPS untuk Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Yogyakarta (ANTARA) - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di lima kabupaten dan kota provinsi DIY berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Koordinator Presidium JaDI DIY Bagus Sarwono di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Election Corner Universitas Gajah Mada (UGM), pada 27 November telah melakukan pemantauan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada DIY.

"Tim melibatkan 319 relawan yang memantau di lima kabupaten/kota di DIY. Secara umum, proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) berjalan lancar, sesuai dengan regulasi, serta tidak ada kekurangan logistik TPS," ucapnya.

Meski demikian, kata dia, tim pemantau mencatat beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian, di antaranya terkait surat suara, yang mana ada surat suara tanpa stempel atau tanda tangan ketua kelompok tetapi pemungutan suara (KPPS), tetapi sudah tercoblos.

Selain itu, kata dia, satu surat suara ditemukan dicoret oleh pemilih. Dia juga mengatakan, terkait disabilitas dan lanjut usia (lansia), tim pemantau menemukan beberapa TPS yang kurang aksesibel bagi difabel, ada yang berundak lokasinya.

"Lansia seringkali didampingi di luar bilik suara karena kesulitan akses, lansia diberikan kesempatan mencoblos mandiri di kursi penunggu, sehingga kerahasiaannya tidak terjamin," tuturnya.

Dia juga mengatakan, juga terdapat pemilih di sekitar TPS yang menawarkan diri menjadi pendamping pemilih lansia setidaknya tiga kali.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, tim mendapati beberapa TPS tidak menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas tunanetra berupa template untuk menggunakan hak pilihnya.

"Akses disabilitas yang tidak memadai, ada beberapa DPT yang menyandang disabilitas tidak bisa mengakses bilik suara secara langsung, sehingga bilik suara harus dipindahkan ke tempat yang lebih rendah agar pemilih dapat mencoblos," ujarnya.

Dia mengatakan, JaDI DIY, FH UAD, dan EC UGM berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi di Indonesia ternyata di DIY agar berjalan dengan berintegritas, jujur, adil, dan transparan.

"Kami berharap catatan hasil pemantauan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada selanjutnya," harapnya.