Panwaslu catat 2.208 atribut kampanye melanggar aturan

id panwaslu mencatat atribut

Panwaslu catat 2.208 atribut kampanye melanggar aturan

Ketua Panwaslu Bantul Supardi (Foto Antara/Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat pemasangan 2.208 atribut atau alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif di wilayah itu melanggar aturan.

"Data terakhir pelanggaran alat peraga kampanye yang kami catat mencapai 2.208, dan sudah ditindaklanjuti dengan merekomendasikannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditertibkan," kata Ketua Panwaslu Bantul Supardi, di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, pelanggaran alat peraga kampanye tersebut didominasi pemasangan baliho calon anggota legislatif (caleg), padahal seharusnya pemasangan baliho hanya untuk parpol, sementara caleg hanya boleh memasang spanduk.

Selain itu, kata dia, sebagian pelanggaran alat peraga kampanye karena dipasang dengan cara dipaku maupun diikat di pohon yang melanggar ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Bantul tentang Tata Cara Pemasangan alat peraga kampanye. Ini tidak ramah lingkungan.

"Bahkan ada alat peraga kampanye yang dipasang di daerah terlarang misalnya di sepanjang ring road (jalan lingkar) selatan, sepengetahuan kami ada baliho caleg besar yang melanggar aturan," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan alat peraga kampanye, karena dimungkinkan jumlah pelanggaran tersebut semakin banyak, dan akan direkomendasikan ke KPU setempat untuk ditertibkan bersama aparat pemerintah.

"Beberapa hari lalu kami juga telah mendapat tembusan dari KPU terkait permohonan fasilitasi penertiban kepada Bupati, agar segera ada koordinasi antara KPU dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk diagendakan penertibannya," katanya.

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya berharap penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan bisa menjangkau wilayah yang terdapat pelanggaran baru meskipun belum direkomendasikan dari Panwaslu.

"Kami akan membuat kesepakatan dengan KPU jika saat penertiban alat peraga kampanye nanti, petugas gabungan menemukan pelanggaran baru yang belum direkomendasikan, tetap harus ditertibkan, jangan hanya sesuai rekomendasi yang lama," katanya.

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2025