Terdakwa penghina warga Yogyakarta divonis dua bulan

id florenc

Terdakwa penghina warga Yogyakarta divonis dua bulan

Florence Sihombing (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Terdakwa kasus penghinaan warga Yogyakarta melalui media sosial Florence Saulina Sihombing divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.


"Telah terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik berisi penghinaan terhadap warga Yogyakarta," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa.


Dia mengatakan apabila selama masa percobaan 6 bulan tersebut Florece diketahui tidak melakukan perbuatan pidana serupa maka dirinya tidak perlu menjalani vonis kurungan 2 bulan penjara itu.


Menurut Bambang, perbuatan Florence telah terbukti memenuhi unsur pidana dengan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008.


Hal itu didasarkan pada pernyataan yang ditulis Florence berbunyi "Jogja miskin, tolol, tidak berbudaya, teman-teman Bandung, Jakarta jangan mau tinggal di Jogja".


Dalam penjatuhan vonis tersebut majelis hakim memertimbangkan beberapa unsur yang membertkan yakni perbuatan terdakwa yang menimbulkan keresahan, dan polemik bagi masyarakat Yogyakarta.


Sementara unsur yang cenderung meringankan terdakwa adalah kesediaan terdakwa mengakui kesalahannya serta telah meminta maaf kepada warga Yogyakarta melalui akun media sosialnya, serta memohon maaf langsung kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.


Atas putusan itu, Ketua Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Florence untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Upaya hukum itu akan ditunggu selama tujuh hari kedepan.


"Saya memilih untuk pikir-pikir dulu," kata Florence di akhir persidangan.


Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto mengatakan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan dalam sidang sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut Florence 6 bulan penjara dengan hukuman percobaan 12 bulan disertai denda Rp10 juta.


Florence Sihombing merupakan mahasiswi yang terdaftar dalam program magister kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Nama Florence dikenal setelah ramai diperbincangkan di jejaring sosial.


Seperti diberitakan pada Agustus 2014 Florence membuat "kicauan" yang dinilai menghina kota pelajar di jejaring sosial Path dengan kata- kata tidak patut. Hal itu selanjutnya menuai kecaman warga Yogyakarta.


Setelah dilaporkan oleh beberapa LSM, dia selanjutnya resmi ditahan


di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2014.***2***

(L007)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024