Pemkot Yogyakarta akan nonaktifkan Kepala BLH

id pemkot yogyakarta

Pemkot Yogyakarta akan nonaktifkan Kepala BLH

Pemerintah Kota Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menonaktifkan Kepala Badan Lingkungan Hidup setempat yang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pergola dan kini ditahan di Rumah Tahanan Wirogunan Yogyakarta.

"Kami sudah siapkan pelaksana harian untuk menggantikan tugas-tugas beliau. Begitu pula dengan pegawai negeri sipil (PNS) lain yang tersangkut kasus yang sama juga disiapkan penggantinya," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat.

Haryadi berharap, penetapan pelaksana harian untuk menggantikan tugas Irfan Susilo selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta sudah bisa dilakukan pada Senin (13/7).

Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan pengganti untuk Suyadi yang bertindak selaku pejabat pembuat komitmen dari BLH.

"Secepatnya akan ditentukan pelaksana hariannya agar BLH Kota Yogyakarta tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga tidak ada layanan yang terhambat," ujarnya.

Penetapan pelaksana harian tersebut, lanjut dia, akan tetap dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Haryadi meminta Bagian Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta untuk memastikan surat penahanan terhadap Irfan Susilo dan Suyadi ke Kejaksaan Tinggi DIY.

"Surat resmi dari Kejaksaan Tinggi DIY itu akan menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan pelaksana hariannya," imbuhnya.

Haryadi mengaku prihatin atas kasus yang menimpa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sekaligus berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pegawai agar selalu hati-hati dalam pengelolaan anggaran daerah," ucapnya.

Sementara itu, salah satu lembaga swadaya masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menonaktifkan para tersangka kasus korupsi pergola yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil Kota Yogyakarta.

"Penunjukkan pelaksana harian untuk kepala BLH sangat dibutuhkan agar tidak mengganggu kinerja instansi tersebut dan demi lancarnya pelayanan publik," tambah Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba.

Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis (9/7) menahan tiga tersangka kasus korupsi pergola. Dua dari tiga tersangka berstatus sebagai PNS Pemerintah Kota Yogyakarta. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pergola sejak Desember 2014.

Kasus tersebut bermula dari pengadaan pergola di Kota Yogyakarta senilai Rp5,3 miliar menggunakan APBD Kota Yogyakarta 2013. Namun, ada perbedaan antara volume dan spesifikasi pengadaan serta pelanggaran prosedur karena dilakukan dengan penunjukan langsung.

Ketiga tersangka dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta.***2***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024