KKP telusuri motif penyembelihan lumba-lumba di Muna Sulawesi Tenggara

id KKP,kelautan,perikanan,Lumba-lumba,Muna,Kabangka,nelayan,penyembelihan lumba-lumba

KKP telusuri motif penyembelihan lumba-lumba di Muna Sulawesi Tenggara

Potret kehadiran lumba-lumba di perairan Pulau Pramuka. (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi.)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Kendari bersama pihak terkait mendalami motif penyembelihan lumba-lumba oleh seorang warga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan video berdurasi 59 detik yang ramai beredar di WhatsApp, terekam aksi seorang nelayan yang menyembelih mamalia laut itu hasil tangkapannya, Jumat (7/3).

"Saat ini, tim BPSPL Makassar bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, termasuk Babinsa setempat, masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri motif serta bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh terduga pelaku," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Penelusuran terhadap informasi tersebut dilakukan sejak Jumat (7/3). "Dari hasil verifikasi di lapangan, kejadian tersebut benar adanya," ujarnya.

Dan diketahui terduga pelaku penyembelihan bukan merupakan anggota salah satu kelompok nelayan di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna.

"Akan dilakukan sosialisasi kepada terduga pelaku serta langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang," ucap Doni.

Lumba-lumba merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sehingga pemanfaatan lumba-lumba dari alam tanpa izin merupakan pelanggaran.

Saat ini, kewenangan pengelolaan mamalia laut, termasuk paus dan lumba-lumba, masih berada di bawah Kementerian Kehutanan.

Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2025