Parpol diminta segera serahkan LPJ bantuan politik

id bantuan parpol

Parpol diminta segera serahkan LPJ bantuan politik

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara) - Kantor Kesatuan Bangsa Pemerintah Kota Yogyakarta meminta partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan politik 2015 sebagai syarat pencairan bantuan pada 2016.

"Belum ada partai yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Kami akan ingatkan partai untuk segera menyerahkan laporan paling lambat akhir bulan ini," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta Sukamto di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY apabila sudah ada partai politik yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jika laporan tersebut sudah dinilai `clear` oleh BPK, maka bantuan akan segera kami cairkan," katanya.

Pencairan pada tahun anggaran 2016 diupayakan lebih cepat dibanding tahun sebelumnya karena partai dinilai membutuhkan dana tersebut untuk mendukung persiapan Pemilihan Kepala Daerah 2017 meskipun dana yang diterima tidak terlalu besar.

"Harapannya, awal Maret sudah ada bantuan politik yang cair," katanya.

Di DPRD Kota Yogyakarta terdapat delapan partai politik yang memperoleh kursi yaitu PDIP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, P3, Nasdem dan Partai Demokrat. Namun, masih ada kendala untuk pencairan bantuan politik bagi Partai Golkar dan P3 karena masih ada dualisme kepemimpinan.

"Awal pekan ini, kami akan mengundang kedua partai politik untuk memfasilitasi konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait pencairan bantuan politik. Khusus untuk Partai Golkar sudah ada rencana munaslub. Mungkin akan lebih mudah," katanya.

Besaran bantuan yang diberikan kepada tiap partai politik dihitung berdasarkan total perolehan suara tiap partai politik sehingga bantuan yang diterima oleh setiap partai berbeda-beda.

Bantuan terbesar diterima oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nilai Rp266,1 juta, sedangkan bantuan terkecil diterima partai Nasional Demokrat dengan nilai Rp27,1 juta. Sedangkan Partai Golongan Karya dan PPP seharusnya memperoleh bantuan masing-masing sebesar Rp61,2 juta dan Rp72,1 juta tahun ini.

Penggunaan anggaran juga harus sesuai aturan yaitu 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kebutuhan administrasi.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024