Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menilai manajemen PD Jogjatama Vishesha selaku pengelola Pasar Seni dan Kerajinan XT-Square Yogyakarta belum mampu memenuhi amanah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010.
"Ada empat amanah yang tertuang dalam peraturan daerah itu. Sejak dibuka pada akhir 2012 hingga saat ini, target di dalam peraturan daerah itu belum mampu dipenuhi manajemen," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, keempat amanah yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 adalah mendorong pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta bagian selatan, menyediakan sarana dan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha, memfasilitasi UMKM dan menghasilkan keuntungan.
Ia mencontohkan, manajemen XT-Square memang sudah melakukan upaya untuk mendatangkan sebanyak-banyaknya pengunjung dengan membuka berbagai wahana hiburan.
"Namun, muncul kecenderungan bahwa upaya mereka untuk memberikan fasilitasi terhadap UMKM menjadi berkurang. Perlu ada koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian agar produk UMKM yang ditampilkan di XT-Square adalah produk yang khas, tidak bisa ditemukan di tempat lain," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Nasrul, pihaknya meminta seluruh jajaran manajemen untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan meningkatkan kinerja agar mampu memenuhi amanah peraturan daerah.
Sementara itu, Direktur Operasional dan Pemasaran PD Jogjatama Vishesha selaku pengelola XT-Square Widihasto Wasana Putra mengatakan, evaluasi secara menyeluruh menjadi kewenangan dari Wali Kota Yogyakarta.
"Wali kota yang memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan evaluasi. Tetapi, ketidakmampuan kami untuk menyetor profit ke kas daerah seharusnya baru diperhitungkan saat semua aset termanfaatkan," katanya.
Saat ini, belum semua aset di XT-Square termanfaatkan secara maksimal, khususnya di Gedung Blok C2 dan Gedung Umar Kayam yang baru akan dimanfaatkan pada Maret. "Sisanya, semua gedung sudah bisa dimanfaatkan," katanya.
Manajemen XT-Square hanya memiliki sisa waktu hingga Oktober. Namun, berdasarkan peraturan, masa jabatannya dapat diperpanjang satu periode yaitu empat tahun.
Sedangkan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan tidak akan terburu-buru untuk menilai kinerja manajemen dan kemudian melakukan penggantian karena masih ada waktu lebih dari satu semester untuk bekerja.
"Evaluasi rutin sudah dilakukan dengan meminta laporan perkembangan di XT-Square terkait pemanfaatan gedung, kondisi pedagang dan masalah-masalah yang terjadi. Harapannya, keberadaan XT-Square tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta bagian selatan seperti yang selama ini diharapkan," katanya.
(E013)
