Pemkab Kulon Progo tinjau kembali Perda RTRW

id Perda RTRW

Pemkab Kulon Progo tinjau kembali Perda RTRW

Pemkab Kulon Progo (Foto Antara/Yoga/ags/14)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan meninjau kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah karena adanya tuntutan dan dinamika rencana pembangunan daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulon Progo Agung Langgeng Basuki di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan peninajuan kembali Perda RTRW sangat mendesak seiring adanya peninjauan Perda RTRW provinsi dan dinamika pembangunan di Kabupaten Kulon Progo.

"Peninjauan RTRW dapat dilakukan karena program pemerintah provinsi yang strategis, ada RTRW provinsi yang ditinjau, kami wajib meninjau kembali tata ruang di kabupaten," kata Langgeng.

Ia mengatakan tiga poin penting dalam peninjauan Perda RTRW adalah pola ruang, pembangunan struktur ruang, dan kententuan aturan zonasi. Khusus di Kulon Progo yang akan ditinjau kembali adalah pola ruang dan struktur ruangan.

Menurut dia, peninjauan kembali RTRW Kulon Progo masih harus menunggu rencana induk pembangunan dan rencana detail teknis (DED) bandara Kulon Progo. Hal ini dikarenakan berkaitan dengan penghapusan kawasan industri di Kecamatan Temon.

"Kami tidak dapat tergesa-gesa memutuskan kawasan industri Temon harus dihapus dengan alasan tumpang tindih, kami harus menunggu DED pembangunan bandara baru dari Angkasa Pura," katanya.

Selain itu, lanjut Langgeng, kawasan industri tidak lagi dapat terpusat di Kecamatan Sentolo, tapi akan akan ditempatkan dibeberapa kecamatan lain. Hal ini dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi yang merata. Pihaknya akan meninjau potensi lain seperti di Kecamatan Nanggulan, Lendah dan Galur.

"Saat ini, kami masih melakukan kajian kecamatan yang potensi menjadi kawasan industri," katanya.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo meminta meninjau ulang rencana induk dan Bappeda memikirkan lebih dini meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait pengembangan kawasan industri di Kecamatan Temon. Kawasan industri Temon yang diarahkan di Desa Kaligintung, apakah masih relegan setelah bentul-betul rencana induk bandara modelnya sudah jelas.

"Itu perlu dipertimbangkan dan boleh mendapat kritisi dari semua pihak. Kawasan industri dengan harga tanah tinggi, menjadi pertimbangan sendiri," katanya.


(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.