Tanah kas desa dukung pengurangan risiko bencana

id huntap merapi

Tanah kas desa dukung pengurangan risiko bencana

"Shelter" atau hunian sementara korban Merapi (Foto antarafoto.com)

Sleman, (Antara Jogja) - Keberadaan tanah kas desa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sangat mendukung upaya pengurangan risiko bencana baik untuk revitalisasi sungai maupun untuk relokasi korban bencana.

"Kebijakan pemanfaatan tanah kas desa adalah sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah untuk upaya pengurangan risiko bencana, terlebih karena letak wilayah Sleman berada dalam zona rawan bencana," kata Plt Kepala Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman Hendri Setriawan, Senin.

Menurut dia, menyadari adanya potensi risiko bencana dan permasalahan yang dihadapi akibat bencana, maka diperlukan upaya-upaya meminimalisir risiko bencana. Salah satunya dengan melakukan relokasi warga terdampak bencana ke daerah yang lebih aman.

"Selain untuk relokasi, tanah kas desa juga dimanfaatkan dalam pengurangan risiko bencana melalui revitalisasi sungai yang berada di persil tanah kas desa, untuk infrastruktur, fasilitas umum dan fasilitas sosial," katanya.

Ia mengatakan, sampai saat ini tanah kas desa hasil inventarisasi 2015 tercatat kurang lebih seluas 7.000 hektare.

"Sedangkan tanah kas desa yang sudah dilepas untuk relokasi korban bencana, atau pembangunan hunian tetap atau huntap korban erupsi Gunung Merapi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Cangkringan, Ngemplak dan Minggir," katanya.

Hendri mengatakan, untuk wilayah Kecamatan Cangkringan, hunian tetap tersebar di lima lokasi di Desa Kepuharjo, Umbulharjo, Glagaharjo, Wukirsari dan Argomulyo.

"Sedangkan di Kecamatan Ngemplak berada di Desa Sindumartani dan di Kecamatan Minggir berada di Desa Sendangagung," katanya.

Staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Nugroho Wahyu mengatakan Gubernur DIY Sri Sultan Hamenku Buwono X memang telah mengambil kebijakan bahwa tanah kas desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya pengurangan risiko bencana.

"Melalui kebijakan tersebut maka tanah kas desa yang dimanfaatkan untuk relokasi korban bencana dapat dilakukan pelepasan dan diterbitkan sertifikat tanah hak milik. Dengan demikian korban bencana yang direlokasi bisa mendapatkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah," katanya.

Sedangkan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Kabupaten Sleman Heru Saptono mengatakan tanah kas desa dapat digunakan untuk relokasi dan mitigasi bencana.

"Dalam kejadian erupsi Gunung Merapi 2010 telah dimanfaatkan tanah kas desa untuk relokasi atau hunian tetap. Ada sebanyak 2.193 rumah yang dibangun untuk relokasi korban erupsi Merapi, dari jumlah tersebut sebanyak 2.034 sudah ditempati," katanya.***4***

(V001)


Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.