Partai Demokrat diminta kumpulkan LPJ bantuan parpol

id partai demokrat

Partai Demokrat diminta kumpulkan LPJ bantuan parpol

Partai Demokrat (Foto Istimewa)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau Partai Demokrat dan Nasional Demokrat segera mengumpulkan laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana bantuan partai politik tahun anggaran 2016.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo Tri Wahyudi di Kulon Progo, Rabu, mengatakan dana bantuan partai politik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahuh 2014, satu bulan setelah anggaran berakhir, LPJ harus diserahkan.

"Sampai hari ini, baru tujuh partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD mengumpulkan LPJ. Masih ada dua parpol yang belum yakni NasDem dan Demokrat," kata Tri Wahyudi.

Ia mengatakan laporan parpol yang sudah masuk langsung diserahkan ke BPK untuk dilakukan audit.

Adapun total bantuan parpol tahun anggaran 2016 sebesar Rp873 juta, partai yang mendapat bantuan terbesar yakni PDIP sebesar Rp153 juta, PAN Rp153 juta, Gerindra Rp122 juta, PKS Rp75 juta, Golkar Rp100,1 juta, dan PPP Rp26,7 juta.

Menurutnya perolehan bantuan parpol dihitung dari perolehan suara syah dikalikan dengan indek suara. Bantuan parpol sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014, dana tersebut untuk operasional partai dan pendidikan politik bagi kader.

Kendala utama pembuatan LPJ bantuan parpol yakni adanya pembatasan waktu. Dulu, laporan tidak masuk Januari, biasanya baru menyerahkan laporan Maret dan April, dan pencairan baru dilaksanakan pada Oktober.

"Kalau parpol tidak mengumpulkan LPJ dana parpol, maka anggaran 2017 terancam tidak bisa dicairkan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa memberi tindakan tegas terhadap porpol yang belum mengumpulkan LPJ. Hanya saja, saat pencarian dana, parpol yang belum mengumpulkan LPJ tidak bisa mencairkan bantuan.

"Dana parpol biasanya dicairkan sekitar akhir September atau awal Oktober. Bagi parpol yang belum mengumpulkan SPJ, bantuan tidak dicairkan," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan hingga saat ini, masih ada satu parpol yang belum mencairkan bantuan dari 2015 dan 2016 yakni PPP karena masalah konflik partai. PPP tidak mampu memenuhi persyaratan pencairan dana bantual parpol, termasuk kewajiban melampirkan surat keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait struktur pengurus partai.

Tri Wahyudi menyatakan, belum ada regulasi pasti dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti gagalnya pencairan dana bantuan parpol.

"Kalau kami mencairkan bantuan, nanti kami salah. Sejauh ini pengurus partai tingkat kabupaten juga menyadari hal itu, dan mereka tidak ada upaya mencairkan bantuan," katanya. ***2***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024