Polres amankan tiga remaja komsumsi sabu

id tangkap

Polres amankan tiga remaja komsumsi sabu

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Gunung Kidul (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan tiga orang remaja yang mengonsumsi sabu dan menyimpan uang palsu.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Muhammad Arif Sugiyarto di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga, dan pengembangan kasus uang palsu.

Dua orang yang diamankan atas nama DA (20) warga Gedangsari, Gunung Kidul dan AF (20) warga Tangerang, Banten. Untuk penyimpan uang palsu seorang gadis FAA (23) warga Tangerang, Banten.

"Kami mengamankan tiga orang, dua orang terkait narkoba, sementara satu orang terkait peredaran uang palsu," kata Muhammad.

Ia mengatakan ketiganya awalnya diamankan terkait uang palsu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pil psikotropika. Polisi lalu melakukan tes urine, dan ketiganya diketahui mengonsumsi sabu dan dari salah satu pelaku ada pesan singkat terkait pengiriman sabu.

Akhirnya pengiriman melalui jasa datang dalam bentuk stik play station. Di dalamnya terdapat kristal sabu 0,68 gram dan dua butir pil riklona di dalam stik PS tersebut.

"Pengiriman dilakukan di dalam stik PS, melalui jasa pengiriman paket. Saat ini masih didalami siapa pengirimnya," katanya.

Muhammad mengatakan AF dan DA dijerat dengan pasal pasal 62 sub pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam penggeledahan, dari FAA ditemukan uang palsu Rp3.950.000. Wanita ini dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 50 Miliar.

"Uangnya saat ini tengah diteliti oleh Bank Indonesia," katanya.

(KR-STR)